TOTABUAN.CO POLITIK – Sejumlah Sekretariat DPRD yang ada di Kabupaten Kota di Bolaang Mongondow Raya (BMR) telah mempersiapkan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2023.
Bahkan para anggota DPRD terpilih telah disiapkan jas untuk dipakai dalam pelantikan nanti. Lantas bagaimana dengan para anggota DPRD yang sudah tidak terpilih lagi di PIleg April 2019 lalu. Mereka pada pelantikan telah diberikan PIN emas dengan berat yang bervariasi.
Beredar kabar, jika PIN emas yang dipasang saat pelantikan, masuk kategori asset milik daerah sehingga wajib dikembalikan.
Hal itu ditegaskan,Kasatgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria. Pengembalian PIN emas harus dilakukan jika anggota DPRD yang sebelumnya menjabat sudah tidak terpilih lagi.
”PIN emas DPRD itu sama dengan aset milik daerah,” tegas Dian seperti dikutip kupastuntas.co. Agustus lalu.
Dia mencontohkan, PIN emas yang dibeli dengan menggunakan dana APBD sama seperti dengan mobil dinas, atau peralatan lainnya. PIN emas sudah dikategorikan sebagai aset daerah oleh Kemendagri, tentu menjadi milik daerah, tambahnya.
Dengan adanya ketentuan untuk mengembalikan pin emas itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah harus bertanggungjawab.
Dian menegaskan, jika ternyata ada anggota DPRD yang tidak segera mengembalikan aset daerah yang dititipkan kepadanya, sanksi tertentu akan menanti.
“Sejatinya kalau itu tidak dikembalikan, ada sanksinya di sana,” tandasnya.
Beberapa kepala Sekretaris DPRD juga masih akan melakukan konsultasi soal PIN emas DPRD. Seperti Sekretaris DPRD Boltim, Priyamos mengatakan, masih akan mengkonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulut dan Kemendagri soal PIN emas DPRD.
Priyamos mengaku, belum menerima surat edaran terkait PIN emas DPRD. Termasuk lagi melakukan penarikan PIN emas kepada para mantan anggota DPRD.
“Kita masih akan konsultasi lagi soal PIN emas,” ucap Priyamos.
Begitu juga dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yahya Fasa. Dia mengaku masih akan berkonsultasi lagi termasuk akan mengkaji apakah pengadaan PIN emas itu masuk kategori belanja modal atau belanja barang dan jasa.
“Kalau belanja modal, itu wajib dikembalikan. Kalau masuk kategori belanja barang dan jasa tidak perlu. Tetapi ini perlu dikonsultasikan lagi,” singkatnya. (**)
Berita ini sudah dipublikasi oleh kupastuntas.co