TOTABUAN.CO HUKRIM – Penyidik dari Polres Kotamobagu resmi menahan FH alias Fai. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan bocah berumur Tujuh Tahun.
“Iya, tersangka resmi kita tahan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotamobagu Ajun Komisari Polisi Muhamad Aswar Nur ketika dikonfirmasi Jumat (1/3/2019).
Sebelumnya Fai telah diperiksa penyidik Unit I PPA Polres Kotamobagu Sabtu pekan lalu. Selain Fai, ada tujuh saksi juga ikut dimintai keterangan, termasuk korban.
Penahanan itu, karena kuat dugaan telah memenuhi unsur, termasuk bukti visum.
Fai menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Unit I PPA Polres Kotamobagu atas laporan dugaan pecabulan.
Fai sendiri tercatat sebagai warga Desa Boroko Timur Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut.
Laporan tersebut bernomor Lp/II/2019 /sulut/res- ktg/sek-kdp tanggal 20 Februari 2019.
Menurut penyidik, bahwa kasus tersebut terkuak saat ibu korban melihat (maaf) Vagina korban bengkak dan kemerah- merahan usai pulang dari belajar kelompok di rumah tersangka.
Berdasarkan laporan, bahwa kejadiaan itu terjadi pada Rabu 20 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 Wita di rumah tersangka.
Dari keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita usai korban belajar kelompok. Usai mengerjakan tugas kelompok, korban langsung dijemput ibunya dengan tanpa rasa curiga.
Namun, saat akan memandikan korban, ibu korban melihat Vagina korban bengkak dan memerah. Atas kejadian itu, pihak keluarga melakukan visum dan saat ini dikantongi penyidik.
Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya. (**)