• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

DPO Kejati Maluku Utara Berhasil Ditangkap Di Desa Tolondadu Bolsel

Redaksi by Redaksi
31 Januari 2019
in Hukrim
0
DPO Kejati Maluku Utara Berhasil Ditangkap Di Desa Tolondadu Bolsel

Candra Kipu (Tengah) sedang di Introgasi penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamoagu pasca ditangkap di Desa Tolondadu Rabu 30/1/2019

106
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Candra Kipu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Desa Tolondadu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara Rabu (31/1/2019).

Direktur CV Rindang Utama ini ditetapkan sebagai DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena perkara kasus Korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai Tahun 2009. Ternyata setelah menang tender proyek rumut laut, Cnadra tak melaksanakan pekerjaan sesuai kotrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Usai ditangkap pukul 18:35 Wita, langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotamoabagu untuk diintrogasi.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Utara I Putu Gede Astawa, mengatakan, pengkapan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor R-49/S.2.3/Ds1/11/2018 tanggal 21 November 2018 perihal permohonan Bantuan Pencarian terpidana Candra Kipu dan putusan Mahkamah Agung RI  Nomor  928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012 yang memutuskan bahwa Candra Kipu dinyatakan bersalah dalam perkara kasus korupsi proyek rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009.

Kasus tersebut mengakibatkan negara dirugikan Rp2.767.967.750, dengan hukuman penjara Enam tahun penjara dan denda Rp200.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp2.767.967.750.

Berdasarkan identitas, Candra Kipu lahir di Morotai, 6 Juli 1966  dengan alamat Pulau Una Una dengan pekerjaan swasta.

Terdakwa menghilang pada 2012 setelah Mahkamah Agung Nomor 928.K/PID.SUS/2012 Tanggal 13 Juni 2012 atas nama Candra Kipu diterima Kejaksaan Negeri Ternate. Namun upaya eksekusi melalui surat panggilan tiga kali Candra tak hadir dan menghilang sehingga masuk sebagai DPO. (**)

Tags: Daftar Pencarian Orang\Kasus KoruosiKejaknsaan Maluku UtaraKejaksaan Agung
Previous Post

Foto Bersama Caleg, Bawaslu Kotamobagu Periksa Sembilan PNS

Next Post

Siap-Siap Bawaslu Bolmong Bersihkan APK Tak Beraturan

Next Post
Siap-Siap Bawaslu Bolmong Bersihkan APK Tak Beraturan

Siap-Siap Bawaslu Bolmong Bersihkan APK Tak Beraturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Nama “Raja Bogani” Resmi Dipatenkan untuk Tim Resmob Polres Bolmong
Bolmong

Nama “Raja Bogani” Resmi Dipatenkan untuk Tim Resmob Polres Bolmong

by Redaksi
20 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Nama “Raja Bogani” kini resmi dipatenkan sebagai identitas tetap Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong). Keputusan itu menjadi...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tadoy

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tadoy

20 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Raih Penghargaan BKN, Masuk Tiga Terbaik se-Regional Sulawesi

Pemkab Bolmong Raih Penghargaan BKN, Masuk Tiga Terbaik se-Regional Sulawesi

20 Oktober 2025
Kasat Reskrim: Dukungan Masyarakat Jadi Energi bagi Tim Resmob Raja Bogani

Kasat Reskrim: Dukungan Masyarakat Jadi Energi bagi Tim Resmob Raja Bogani

20 Oktober 2025
Yasti Klaim 1 Triliun Lebih Anggaran Pusat Masuk Sulut

Yasti Klaim 1 Triliun Lebih Anggaran Pusat Masuk Sulut

20 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.