TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Meski Pilkada Kota Kotamobagu boleh dikata sudah selesai, namun gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-JO) masih tetap berproses.
Terbukti gugatan yang diajukan pasangan nomor urut Dua ini di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado diterima saat sidang putusan Senin (14/1/2019).
Di mana gugatan yang dilayangkan pasangan JaDi-JO dengan nomor perkara 42 tentang mutasi yang dilakukan petahana diterima disidang putusan PTUN.
Menurut kuasa hukum JaDi Jo Febrian Potale, bahwa gugatan tentang mutasi yang dilakukan petahan yakni Calon Walikota Kotamobagu Tatong Bara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan 4.
“Alhamdulillah gugatan kita diterima. Dan ini menambah bukti baru terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana saat Pilkada lalu,” ujar Febrian ketika diknfirmasi Senin (14/1/2018).
Dia menjelaskan, dengan tambahan bukti baru ini akan lebih memperjelas soal pemberian sanksi.
Selain gugatan yang diajukan pasangan JaDi-JO tentang perkara Nomor perkara 42 tentang mutasi, ada juga perkara yang diajukan pasangan Independen ini, terkait SK penetapan pasangan terpilih yang dilakukan oleh KPU.
“Perkara yang kita ajukan itu yakni runutan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mutasi. Dengan nomor perkara 47,” jelasnya.
“Sanksinya yakni Undang-undang Nomor 10 pasal 73 ayat 5 yakni, pasangan calon bisa dibatalkan. Dan itu jelas dalam undang-undang,” kata dia.
Saat ini, gugatan pihak JaDi-JO soal gugatan nomor perkara nomor 47 tentang gugatan tersebut, rencananya akan disidangkan pada hari Kamis 17 Januari.
Terpisah Komisioner KPU Kotamobagu Divis Hukum Herdy Dayoh mengatakan, pihak KPU Kota Kotamobagu tak menepis terkait dengan putusan PTUN.
Menurutnya, jika dua gugatan yang diajukan pihak JaDi-JO ke PTUN diterima, pihak KPU Kotamobagu siap akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Tentu, jika dua pokok perkara yang diajukan ke PTUN diterima tentu KPU akan menghormati itu,” kata Herdy.
Penulis: Hasdy