TOTABUAN.CO HUKRIM—Dua kasus korupsi proyek pasar yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang ditangani penyidik Polres Kotambagu hingga kini belum jelas penanganannya.
Sudah satu tahun lebih dua kasus tersebut jadi tanya publik karena tidak memiliki kejelasan kelanjutan penyidikannya.
Bahkan kabar terbaru, jika kasus yang mentersangka dua kontraktor pasar yakni Merlin Budiman dan Jhoni Budiman sejak Mei 2017 silam ini, sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres.
Aktivis anti Korupsi Bolaang Mongondow Raya Irawan Damopolii mengatakan, sangat menyangkan jika benar telah dikeluarkannya SP3. Menurutnya hal itu dianggap sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan dan harapan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Jika benar SP3 itu telah diterbitkan secara diam-diam, ini sangat melukai hati masyarakat. Bahkan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi Polres Kotamobagu,” ujar aktivis anti Korupsi Bolaang Mongondow Raya Irawan Damopolii.
Dia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi penyidik Polres untuk mengeluarkan SP3 terhadap tersangka korupsi. Namun sekali lagi lanjutnya, jika itu benar hal ini sangatlah keliru dengan adanya keharusan bagi setiap penyidik yang melaksanakan tugas berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas berdasarkan undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
“Idealnya sebelum menerbitkan SP3 pihak Polres harus mengumumkan kepada masyarakat disertai dengan alasan atau dasar pertimbangan. Paling tidak langkah ini dapat menunjukkan adanya akuntabilitas dan tranparansi, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau data-data pendukung yang dapat menjerat tersangka korupsi,” katanya.
Lebih disayangkan lagi lanjut Irawan, SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres kepada para tersangka korupsi, adalah mereka yang merugikan keuangan Negara, tegasnya.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan membantah terkait informasi tersebut. Mantan Kasubdit Tipokor Polda Sulut ini menegaskan, bahwa kasus korupsi dua pasar yang ada di Buyat dan Motongkat itu masih sedang berproses.
“Belum di SP3, kasusnya masih berproses,” singkat Gani ketika dikonfirmasi via whatsapp Minggu (25/11/2018).
Meski demikian, Gani tak menjelaskan, apa yang menjadi kendala dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan Istri dari Wakil Ketua DPRD Boltim ini. Padahal kasus tersebut, tiga kontraktor ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2017 lalu. Namun baru satu berkas milik Irma Kunrage yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan dua berkas milik Merlin dan Jhoni hingga kini masih tertahan di meja penyidik.
Tiga kasus korupsi proyek pasar yang ada di Kabupaten Boltim menjadi produk hukum penyidik Tipikor Polres Kotamobagu pasca Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan ketidakberesan dalam pekerjaan tiga proyek pasar.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, tiga kontraktor ditetapkan sebagai tersangka karena hampir Satu Miliar terjadi kerugian Negara .
Irma sendiri dari hasil pemeriksaan Inspektora dikabarkan, merugikan Negara sebesar 100 juta lebih, Merlin 300 juta lebih dan Jhoni 200 juta lebih.
Penulis: Hasdy