• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Beredar Rumor, Penyidik Polres Keluarkan SP3 Kasus Korupsi Pasar Boltim

Redaksi by Redaksi
25 November 2018
in Hukrim
0
Beredar Rumor, Penyidik Polres Keluarkan SP3 Kasus Korupsi Pasar Boltim

AKBP Gani Fernando Siahaan

0
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM—Dua kasus korupsi proyek pasar yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang ditangani penyidik Polres Kotambagu hingga kini belum jelas penanganannya.

Sudah satu tahun lebih dua kasus tersebut jadi tanya publik karena tidak memiliki kejelasan kelanjutan penyidikannya.

Bahkan kabar terbaru, jika kasus yang mentersangka dua kontraktor pasar yakni Merlin Budiman dan Jhoni Budiman sejak Mei 2017 silam ini, sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres.

Aktivis anti Korupsi Bolaang Mongondow Raya Irawan Damopolii mengatakan, sangat menyangkan jika benar telah dikeluarkannya SP3. Menurutnya hal itu dianggap sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan dan harapan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jika benar SP3 itu telah diterbitkan secara diam-diam, ini sangat melukai hati masyarakat. Bahkan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi Polres Kotamobagu,” ujar aktivis anti Korupsi Bolaang Mongondow Raya Irawan Damopolii.

Dia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi penyidik Polres untuk mengeluarkan SP3 terhadap tersangka korupsi. Namun sekali lagi lanjutnya, jika itu benar hal ini sangatlah keliru dengan adanya keharusan bagi setiap penyidik yang melaksanakan tugas berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas berdasarkan undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.

“Idealnya sebelum menerbitkan SP3 pihak Polres harus mengumumkan kepada masyarakat disertai dengan alasan atau dasar pertimbangan. Paling tidak langkah ini dapat menunjukkan adanya akuntabilitas dan tranparansi, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau data-data pendukung yang dapat menjerat tersangka korupsi,” katanya.

Lebih disayangkan lagi lanjut Irawan, SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres kepada para tersangka korupsi, adalah mereka yang merugikan keuangan Negara, tegasnya.

Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan membantah terkait informasi tersebut. Mantan Kasubdit Tipokor Polda Sulut ini menegaskan, bahwa kasus korupsi dua pasar yang ada di Buyat dan Motongkat itu masih sedang berproses.

“Belum di SP3, kasusnya masih berproses,” singkat Gani ketika dikonfirmasi via whatsapp Minggu (25/11/2018).

Meski demikian, Gani tak menjelaskan, apa yang menjadi kendala dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan Istri dari Wakil Ketua DPRD Boltim ini. Padahal kasus tersebut, tiga kontraktor ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2017 lalu. Namun baru satu berkas milik Irma Kunrage yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan dua berkas milik Merlin dan Jhoni hingga kini masih tertahan di meja penyidik.

Tiga kasus korupsi proyek pasar yang ada di Kabupaten Boltim menjadi produk hukum penyidik Tipikor Polres Kotamobagu pasca Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan ketidakberesan dalam pekerjaan tiga proyek pasar.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, tiga kontraktor ditetapkan sebagai tersangka karena hampir Satu Miliar terjadi kerugian Negara .

Irma sendiri dari hasil pemeriksaan Inspektora dikabarkan,  merugikan Negara sebesar 100 juta lebih, Merlin 300 juta lebih dan Jhoni 200 juta lebih.

 

Penulis: Hasdy

 

Tags: boltimGani Fernando SiahaankorupsiPenyidkProyek PasarTipidkor
Previous Post

Nasrun Koto Diberikan Dua Jabatan  di Partai Nasdem

Next Post

Kementrian PUPR Tinjau Sejumlah Titik Pelebaran Jalan di Bolmong

Next Post
Pelabaran Jalan

Kementrian PUPR Tinjau Sejumlah Titik Pelebaran Jalan di Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus
Bolmong

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

by Redaksi
13 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, pengangkatan staf khusus tidak ada larang tertulis. Salah satu pertimbamgan...

Read moreDetails
Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

13 Juni 2025
Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

11 Juni 2025
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.