TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara melayangkan surat ke KPU RI terkait meminta penarikan anggota KPU Kotamobagu terpilih atas mama Adrian Herdi Dayoh.
Surat tertanggal 29 Oktober 2018 itu ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. Dalam isi surat itu, tertuang Enam point yang menjelaskan terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU.
Dari beberapa point isi surat tersebut, menyebutkan terkait rekomendasi Pjs Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu yang telah menyampalkan surat tertulis kepada KPU RI di Jakarta Nomor :8OO/BKPP-KK/IX/437/2018 tanggal 4 Oktober 2018 yang menjelaskan salah satu calon anggota KPU Kota Kotamobagu adalah PNS pemerintah daerah Kotamobagu, yang tidak memperoieh izin sesuai ketentuan.
Selain itu bahwa rekomendasi Pjs Walikota Kotamobagu yang dijabat oleh Muhamad Rudi Mokoginta tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan karena ketentuan undang-undang yang membatas kewenangan Pjs Walikota dan sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa pejabat pembina kepegawaian di kabuparen kota adalah walikota/bupati definitif.
Namun, menurut akademisi Unsrat Manado Ferry Liando, calon yang sudah terpilih tidak bisa dipersoalkan.
“Jika akhirnya pemberian rekomendasi ini dipermasalahkan, maka yang akan bermasalah bukan anggota KPU yang sudah terpilih, tetapi pejabat yang mengeluarkan rekomendasi,” jelas pengamat politik Sulut ini ketika dimintai tanggapannya Selasa (30/10/2018).
Menurutnya, persoalan ini adalah masalah di internal pemerintah daerah setempat. Apakah Pjs walikota saat itu dimungkinkan oleh undang-undang membuat rekomendasi atau tidak. Dia menambahkan, kalau akhirnya aturan menyebutkan bahwa Pjs Walikota punya kewenangan memberikan rekomendasi, maka keputusan ini tidak salah. Namun jika ternyata PjsWalikota tidak punya kewenangan sehinga telah melampaui fungsinya, maka bisa dipermasalahkan, tambahnya.
Namun lanjutnya, yang dipermasalakan bukan anggota KPU yang sudah terpilih, tetapi pejabat yang mengeluarkan rekomendasi itu.
“Kayaknya surat yang dikeluarkan terlambat. Pasalnya rekomendasi itu sebagai syarat kelulusan administrasi dan itu jadi kewenangan Pansel. Apalagi SK KPU sudah keluar,” ungkap Ferry.
Jika membaca surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Februari 2018, Nomor 821 hanya mengatur larangan bagi pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs yakni tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam hal pemberian rekomendasi tidak ada larangan.
“Jadi persoalan ini adalah internal pemerintah saja,” kata dia.
Penulis: Hasdy