TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Masa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Peduli PIlkada Kotamobagu melakukan aksi demo di kantor Panwaslu Kotamobagu yang berada di Kelurahan Sinindian Kamis (12/7/2018).
Dengan membawa poster yang berisi kalimat kecamatan itu, diantaranya meminta Bawaslu RI untuk mengambil alih dan melakukan peninjauan kembali atas putusan Bawaslu Sulut terkait perkara money politik calon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB -NK) yang terstruktur, sistematis dan massif di Pilkada Kota Kotamobagu
Salah satu koordinator lapangan Irawan Damopolii, menegaskan, putusan Bawaslu Sulut soal laporan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi JO), bertolak belakang dengan bukti serta keterangan sejumlah saksi yang diajukan ke Bawaslu Sulut. Termasuk salah satu bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Polres Bolmong.
“Kami meminta Bawaslu RI, untuk mengambil alih putusan Bawaslu Sulut. Ini sangat bertolak belakang dengan bukti yang dilaporkan,” tegas Irawan saat berorasi.
Aksi masa yang kurang lebih tiga ratusan itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Bolmong.
Menurut mereka, demokrasi di Kota Kotamobagu sangat tertinggal dan tercelah serta terjadi intrik politik jahat.
Irawan menegaskan, money politik dan intimidasi haruslah terbebas dari penyelenggara pemilu yang nakal dan bobrok baik di KPUD maupun Panwaslu. Namun yang terjadi adalah justru hampir sebagian penyelenggara pemilu baik KPUD dan Panwas Kotamobagu sudah terbawa oleh mainstream politik sesat dukung mendukung salah satu calon tertentu sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersih serta jujur.
Putusan Bawaslu Propinsi Sulut lanjutnya, justru mengabaikan pelanggaran administrasi maupun pidana serta fakta fakta sidang sengketa atas laporan paslon JaDi JO. Di mana kata Irawan, telah terjadi pelanggaran money politik yang terstruktur, sistematis dan massif pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu.
“Kami menilai Panwaslu Kotamobagu dan Bawaslu Sulut telah bersikap tidak netral dan tidak profesional dalam menindak tegas pelanggaran -pelanggaran pemilukada yang terjadi di Kotamobagu. Panwaslu Kotamobagu dan Bawaslu Sulut terindikasi termakan tekanan politik dari kekuatan politik di Bolaang Mongondow, Kotamobagu dan elit politik propinsi Sulawesi Utara.
Selain meminta Bawaslu RI meninjau kembali putusan Bawaslu Sulut, mereka juga memint Bawaslu RI dan DKPP untuk memecat seluruh komisioner Panwaslu Kotamobagu, komisioner KPUD Kotamobagu dan seluruh komisioner Bawaslu Sulut yang diduga berkonspiras dengan salah satu calon tertentu.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara masa dengan aparat karena masa meminta agar Komisioner Panwaslu keluar dari dalam kantor.
Berikut sejumlah tuntuan aksi demo di Kantor Panwaslu Kotamobagu
Memint Bawaslu RI dan DKPP untuk memecat seluruh komisioner Panwaslu Kotamobagu, Komisioner KPUD Kotamobagu dan seluruh komisioner Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara yang diduga berpihak dan berkonspiras dengan salah satu calon tertentu dengan banyak menempatkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang partisan dan tidak netral di dalam penyelenggaraan pemilihan.
Mendesak tim seleksi Panwaslu Kotamobagu dan tim seleksi KPUD Kotamobagu untuk tidak meloloskan lagi calon-calon anggota Panwaslu Kotamobagu dan calon-calon KPUD karena sudah terindikasi tidak netral dan berkonspirasi dengan salah satu calon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan pada Pemilukada Kotamobagu. Apalagi sesuai dengan putusan DKPP bahwa Panwas dan KPUD Kotamobagu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan telah diberikan sanksi peringatan dari DKPP.
Meminta Bawaslu untuk mengambil alih dan melakukan peninjauan kembali atas putusan Bawaslu Sulut terkait perkara money politik calon TB NK yang terstruktur, sistematis dan massif di Pemilukada Kota Kotamobagu.
Meminta Bawaslu untuk memproses dan mempidana Pemilu yang dilakukan oleh beberapa ASN Bolaang Mongondow dan tim Relawan dan tim kampanye Paslon TB NK yang terbukti berperan aktif selaku aktor intelektual dalam pembagian uang dan bingkisan money politik di Pilkada Kotamobagu sebagaimana nama-nama mereka telah disebut oleh para saksi dalam persidangan Bawaslu Propinsi Sulut.
Mendesak KPU RI dan Bawaslu untuk memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS dan beberapa kecamatan yang telah terbukti terjadinya penggelembungan suara yang dilakukan oleh aparat desa dan kelurahan dan perangkat penyelenggara KPPS, PPS, serta PPK.