TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Panwaslu Kota Kotamobagu akhirnya memutuskan soal laporan dan temuan terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan pasangan nomor urut Satu Tatong Bara _Nayodo Koerniawan (TB-NK) yang ikut Pilkada Kotamobagu 2018.
Menurut Ketua Panwaslu Kotamobagu, berdasarkakn hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dari Kejaksaaan, Polres Bolmong serta Panwaslu, dugaan money politik dengan barang bukti minuman sooft drink, amplop berisikan uang serta kain sarung bertuliskan nama Ir Tatong Bara, tidak memenuhi unsur.
“Soal bukti kain sarung yang bertuliskan nama calon, itu tidak memenuhi unsur. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Musly saat memberikan keterangan pers di kantor Panwaslu Rabu (20/6/2018).
Keputusan hasil pemeriksaan terkait dengan laporan dan temuan yang diduga money politik berupa kain Sarung bertuliskan nama salah satu calon, tidak bisa untuk diproses selanjutnya.
Bukti kain sarung tersebut ditemukan di Desa Bilalang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara. Kain yang diberikan menjelang lebaran merupakan sedekah yang setiap tahun dilakukan oleh Tatong Bara.
Musly menambahkan, tidak terpenuhinya unsure karena tidak ditemukan stiker atau gambar nama pasangan calon atau nomor urut pasangan calon. Sebab hal itu merujuk di pasal 173 dan pasal 187.
“Kain sarung yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Polres Bolmong, setelah dilakukan gelar perkara, itu tidak masuk unsur pelanggaran,” jelasnya.
Pembagian atau bingkisan merupakn perbuatan rutinitas setiap lebaran yang dilakukan Ir Tatong Bara. Selain itu tidak ditemukan kata-kata atau kalimat ajakan. Sehingga, hal itu tidak masuk perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, dari hasil keputsan tersebut terkait dugaan money politik, Panwaslu tidak bisa memproses kasus tersebut lebih lanjut. Dengan tidak ditemukan unsure melawan hokum, otomatis kasus tersebut tidak bisa diteruskan, dan bahkan barang bukti sejumlah barang yang diamankan di kantor Panwaslu aan dikembalikan.
Penulis: Hasdy