TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyatakan, meskipun kampanye pilkada serentak sebagian besar biayanya ditangung oleh negara, pasangan calon (paslon) atau tim kampanye paslon tetap harus melaporkan dana kampanye. Yakni, melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU di daerah.
Menurut Komisioner KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar, laporan tersebut sebagai bahan awal untuk auditor dana kampanye setelah kampanye selesai. Hal itu sebagai upaya meminimalisasi potensi politik uang di pilkada yang mungkin terjadi, yang mana dengan dilaporkan dana dapat terus dimonitor oleh tim pemantau.
“Ketentuannya satu hari sebelum melaksanakan kampanye itu harus melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK),” ujar Asep.
Selain itu, menurutnya, tak hanya LADK yang wajib diserahkan, nantinya juga para paslon diwajibkan membuat laporan sumbangan dana kampanye dari donatur. Atau, partai politik (parpol) atau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Laporan tersebut nantinya juga diserahkan setelah kampanye berakhir bersama laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Jadi, ada tiga aktivitas yang memang dilakukan oleh mereka. Semua yang terkait dengan aktivitas kampanye yang dilakukan oleh paslon tim kampanye semuanya harus dilaporkan,” katanya.
Dari data yang diterima KPU Kota Kotamobagu untuk dua pasangan calon walikota dan wakil walikota sudah menyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPDK) baik pasangan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan dan Djainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag.
Untuk pasangan nonor urut 1 Tatong Bara-Nayodo Koerniawan, jumlah sumbangan yang diterima berjumlah Rp2.850 Miliar. Sumbangan itu diterima dari beberapa sumber termasuk Enam perusahan perseroan terbatas dengan sumbangan bervariasi. Mulai 100 juta hingga 500 juta rupiah.
Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 yakni Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag jumlah sumbangan yang diterima berdasarkan laporan, yakni berbentuk uang Rp 15 juta rupiah dan selebihnya berbentuk barang yakni Rp194.785.000 dengan total Rp berjumlah Rp209.785.000.
Berikut daftar penyumbang untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota di PIlkada Kota Kotamobagu berdasarkan data di KPU Kota Kotamobagu
Daftar Pasangan Untuk Pasangan Nomor urut Satu Tatong Bara- Nayodo Koerniawan
Daftar Sumbangan Untuk Nomor Urut Dua Djainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag
Sumber: KPU Kota Kotamobagu