TOTABUAN.CO HUKRIM – Penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong intens melakukan pemeriksaan para kepala desa (Kades) terkait dugaan korupsi penyaluran beras miskin (Raskin).
Pemeriksaan itu, mendalami sejauh mana penyaluran Raskin yang didistribusikan pihak Bulog Sub Divre Bolmong pasca dilakukan tangkap tangan oknum pegawai Bulog Sub Divre Bolmong.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, setiap harinya tim unit IV kedatangan para Kades dari sejumlah desa. Kedadiran mereka kata Hanny, guna memehuni panggilan penyidik terkait kasus Raskin yang sedang ditangani.
“Kalau jumlah Kades yang diperiksa, sudah mendekati Seratus orang,” kata Hanny.
Hanny menambahkan, para Kades yang diperiksa semua datang dengan membawa berkas dokumen yang isinya berita acara penerimaan Raskin yang disalurkan pihak Bulog. Mulai dari tahun 2015 hingga 2017.
Kendati sudah dapat menghitung nilai kerugian Negara terkait permainan jual beli Raskin, namun lanjut Hanny, pihak penyidik tetap akan menggunakan auditor Independen untuk menghitung total kerugian Negara.
Dia memastikan setelah selesai dilakukan audit, dipastikan akan ada tersangka dalam kasus ini. Apakah oknum pegawai Bulog atau oknum Kades
“Pastilah. Pasti ada yang akan jadi tersangka. Sebab hitungan secara manual saja, sudah mencapai hampir Lima miliar kekrugian Negara. Pasti ada tersangkanya dari pegawai Bulog dan ada juga oknum Kades,” paparnya.
Kasus penyaluran Raskin yang ditangni Bulog Diver dub Bolmong ini merupakan kasus terbesar yang ditangani Polres Bolmong. Sebab permaianan jual beli Raskin ini juga melibarkan puluhan orang. Termasuk para oknum Kades.
Dari hampir Seratus Kades yang dimintai keterangan, selisih Raskin sudah mencapai hampir 200 ton yang diduga tidak sampai kepada warga miskin.
Dari pemeriksaan sementara, ditemukan Raskin yang diperjual belikan dan uang atas hasil penjualan tersebut dibagi bersama Kades.
Hanny mengatakan, semua bahan keterangan juga bukti dokumen sudah dikantongi. Tinggal menunggu hasil audit, kemudian lakukan gelar perkara dan statusnya naik menjadi Sidik atau penetapan tersangka.
Kasus tertangkapnya Ben, oknum pegawai Bulog dengan barang bukti 30 juta rupiah, membuka tabir praktik jual beli Raskin. Bahkan kata Hanny, ternyata uang 30 juta rupiah yang menjadi barang bukti, merupakan hasil penjualan Raskin. (**)