TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sudah mengajukan izin cuti kepala daerah, sejak Jumat (2/2) pekan lalu. Izin cuti Walikota dan Wakil Walikota ini diajukan ke Gubernur Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah karena keduanya akan ikut dalam Pilkada Kota Kotamobagu.
Menurut Kabag Tapem Kotamobagu Anas Tungkagi, pengajuan cuti ini berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota pasal 70 ayat 3 poin A. Dikatakan UU tersebut, kepala daerah yang mencalonkan pada daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sudah kami ajukan cuti ke Biro Pemerintahan dan Otda untuk Walikota Tatong Bara dan wakil Walikota Jainuddin Damopolii. Selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Sulut. Diperkirakan Selasa sudah ada kejelasan,” kata Anas.
Anas menjelaskan adapun masa cuti dipastikan Lima bulan. Terhitung sejak ditetapkan oleh KPU yakni 12 Februari sebagai calon walikota.
“Kalau tidak salah tanggal 12 Februari 2018 jadwal penetapannya sampai 23 Juni 2018, masuk minggu tenang,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Pejabat Walikota yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Walikota Tatong Bara, Anas mengaku belum bisa memastikannya.
“Sudah sempat kami tanyakan, tapi belum ada jawaban. Namun berdasarkan aturan Tujuh hari sebelum penetapan, Gubernur sudah harus mengirimkan surat penunjukan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut Ollly Dondokambey telah menyampaikan Pjs Walikota Kotamobagu telah diserahkan pada Rudy Mokoginta, yang saat ini sedang menjabat sebagai Assisten II Pemprov Sulut.
Sedangkan Pjs Bupati Minahasa, dipercayakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Royke Mewoh. (**)