TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Kotamobagu Anas Tungkagi mengatakan, sudah menyiapkan adminstrasi dokumen untuk Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Jainddin Damopolii jika mereka ditetapkan sebagai calon walikota oleh KPU maju di PIlkada.
“Jika keduanya ditetapkan sebagai calon tentu harus cuti. Kita sudah siapkan administrasi untuk cuti,” kata Anas.
Dari jadwal yang ada, diperkirakan akan cuti kampanye pada 13 Februari 2018 mendatang. Sebab penetapan calon direncanakan pada 12 Februari.
“Sehari setelah penetapan, sudah harus cuti. Jadi kemungkinan 13 Februari,” jelasnya.
Ia menjelaskan, cuti kampanye akan diajukan setelah ada jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU untuk mengurus cuti kampanye.
“Biasanya bagian Biro Pemerintahan Provinsi juga akan meminta jadwal tahapan Pilwako. Nanti setelah itu, baru pihak Pemprov yang akan memberi tembusan ke Kemendagri,” jelasnya.
Setelah cuti kampanye, akan ada Pjs yang akan menggantikan, posisi Walikota selama cuti kampanye. Olehnya, dua hari sebelum kampanye, incumbent harus sudah punya izin.
KPU menetapkan syarat kepada para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang sementara menjabat jika ingin maju kembali pada Pilkada 2018, harus menyerahkan surat cuti dari jabatannya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2018 yang ditetapkan KPU, petahana harus menyerahkan surat cuti dari jabatannya di bulan Februari 2018.
Sedangkan, bagi ASN jika ditetapkan sebagai peserta pemilu, harus menyertakan surat keterangan pengunduran diri sebagai ASN. Dasar hukum aturan ini adalah UU No. 10 dan PKPU tentang pencalonan. (**)