• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

PT Tiara Rayhana Ratu Selmina Langgar RTRW ?

Redaksi by Redaksi
23 Desember 2017
in Kotamobagu
0
PT Tiara Rayhana Ratu Selmina Langgar RTRW ?
0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara kembali menegaskan jika pihaknya akan memberikan karpet merah bagi para pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kotamobagu. Namun, syaratnya harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Sekali lagi saya tegaskan, jangankan yang berinvestasi bernilai triliunan, yang miliaran saja akan saya siapkan karpet merah. Tetapi harus mengikuti tata ruang dan aturan yang berlaku,” kata Tatong.

Kepala Bapelitbangda Pemkot Kotamobagu Sofyan Mokoginta menambahkan bagi investor yang akan masuk ke Kota Kotamobagu untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Ia menjelaskan, untuk Kelurahan Motoboi Besar masuk kawasan pertanian bukan untuk kawasan rumah sakit atau Kampus.

“Di dalam RTRW tidak disebutkan jika wilayah tersebut diperuntukan untuk pembagunan Kampus atau Rumah Sakit. Sebab, sesuai dengan RTRW, untuk rencana pembangunan Rumah Sakit terletak di Kelurahan Mongkonai dan Kelurahan Pobundayan. Sementara untuk pembagunan Universitas terletak di Kelurahan Biga, Kelurahan Kotamobagu dan Kelurahan Genggulang. Jika ada investasi yang akan masuk terus tidak sesuai RTRW, kami dari Pemkot mengusulkan agar memindahkan lokasi yang sesuai dengan RTRW. Jika nanti ada aktivitas selain yang diatur RTRW pasti akan ada penindakan tegas,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha pun sependapat dengan pemkot. Investasi yang masuk harus menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu.

“Setiap investor perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan DPRD. Tetapi harus mengikuti prosedur dan aturan main yang ditetapkan di daerah, terutama terkait RTRW,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagu ini.

Diketahui kawasan itu, rencana akan dibangun rumah sakit dan Kampus yang akan dilaksanakan oleh PT Tiara Rayhana Ratu Selmina. Investasi untuk pembangunan dua proyek itu tidak sedikit yakni 5.7 Triliun Rupiah. Bahkan pada pekan lalu, sejumlah kontraktor yang berasal dari sejumlah daerah sudah menandatangani kontrak dengan pihak perusahan. (**)

Tags: kampusPT Tiara Rayhana Ratu SelminaRTRWrumah sakitTatong Bara
Previous Post

BKPP Temukan Data Tenaga Kontrak Yang Double

Next Post

Warga Laporkan PPS Lakukan Verifikasi Faktual Saat Nonton Bola

Next Post
Warga Laporkan PPS Lakukan Verifikasi Faktual Saat Nonton Bola

Warga Laporkan PPS Lakukan Verifikasi Faktual Saat Nonton Bola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.