TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara kembali menegaskan jika pihaknya akan memberikan karpet merah bagi para pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kotamobagu. Namun, syaratnya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangankan yang berinvestasi bernilai triliunan, yang miliaran saja akan saya siapkan karpet merah. Tetapi harus mengikuti tata ruang dan aturan yang berlaku,” kata Tatong.
Kepala Bapelitbangda Pemkot Kotamobagu Sofyan Mokoginta menambahkan bagi investor yang akan masuk ke Kota Kotamobagu untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Ia menjelaskan, untuk Kelurahan Motoboi Besar masuk kawasan pertanian bukan untuk kawasan rumah sakit atau Kampus.
“Di dalam RTRW tidak disebutkan jika wilayah tersebut diperuntukan untuk pembagunan Kampus atau Rumah Sakit. Sebab, sesuai dengan RTRW, untuk rencana pembangunan Rumah Sakit terletak di Kelurahan Mongkonai dan Kelurahan Pobundayan. Sementara untuk pembagunan Universitas terletak di Kelurahan Biga, Kelurahan Kotamobagu dan Kelurahan Genggulang. Jika ada investasi yang akan masuk terus tidak sesuai RTRW, kami dari Pemkot mengusulkan agar memindahkan lokasi yang sesuai dengan RTRW. Jika nanti ada aktivitas selain yang diatur RTRW pasti akan ada penindakan tegas,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha pun sependapat dengan pemkot. Investasi yang masuk harus menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu.
“Setiap investor perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan DPRD. Tetapi harus mengikuti prosedur dan aturan main yang ditetapkan di daerah, terutama terkait RTRW,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagu ini.
Diketahui kawasan itu, rencana akan dibangun rumah sakit dan Kampus yang akan dilaksanakan oleh PT Tiara Rayhana Ratu Selmina. Investasi untuk pembangunan dua proyek itu tidak sedikit yakni 5.7 Triliun Rupiah. Bahkan pada pekan lalu, sejumlah kontraktor yang berasal dari sejumlah daerah sudah menandatangani kontrak dengan pihak perusahan. (**)