TOTABUAN.CO HUKRIM– Penyidik Polres Bolmong, memperpanjang masa penahanan tersangka IM alias Irma yang terjerta kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar yang ada di Kabupaten Boltim.
Masa perpanjangan ke dua selama 40 hari dari 20 penahanan sebelumnya yakni 20 hari.
“Masa penahanan ke dua selama 40 dilakukan sesuai persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang diajukan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.
Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena waktu penahanan yang pertama sudah habis.
“Kita masih akan merampungkan setelah itu berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk penyerahan tersangja bersama barang bukti,” kata dia.
Irma diketahui sebagi kontraktor CV Cahaya Pratama ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggung jawab proyek pasar dengan anggaran 2 Miliar rupiah lebih tahun anggaran 2015.
Dari hasil audit investigasi, bangunan yang dikerjakan selain tidak terawat, kondisinya sudah rusak karena diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja. Proyek tersebut itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga terjadi kerugian Negara hampir dua ratus juta.
Selain Irma, dua kontraktor pasar juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Merlin Budiman dan Jhoni Budiman. Merlin sendiri mendapat pekerjaan proyek di Desa Nuangan sedangkan, Jhoni Budiman mendapat pekerjaan pasar di Desa Motongkat.
Kondisi proyek yang dikerjakan CV Cahaya Pratama dengan penanggungjawab yakni Joni Budiman kondisinya rusak. Begitu juga dengan CV Berlian dengan penanggungjawab Merlin Budiman kondisi fisik pasar sudah rusak. Dari hasil audit investigasi, terjadi kerugian Negara. (**)