TOTABUAN.CO HUKRIM— Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah PNS di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kota Kotamobagu, penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong kembali melakukan pemeriksaan sejumlah pemilik toko Senin (20/11). Pemeriksaan itu guna mendalami kasus dugaan korupsi retribusi yang diduga tidak memilik payung hukum.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ada Tujuh pemilik toko yang dimintai keterangan. Mereka merupakan korban dari pungutan retribusi dari Disperindagkop dan UKM.
Hanny menjelaskan, dari tujuh pemilik toko itu yakni AB, pemiik tokoAlam Baru, KI pemilik toko Djaya Abadi, SB pemilik toko Idaman, NAD, pemili toko Bogor, SL pemilik toko 54, FBT pemilik toko Mitra Baru, RA pemilik toko Duta Busana Modern. Sedangkan dua pemilik toko yang yakni toko Cahaya Indah dan Kiso F2 tidak hadir.
Hanya menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan pasar, sangat bertolak belakang dengan Perda retibusi yang ditagih petugas kepada pemilik toko.
Sesuai Perda untuk Ruko dibebani Rp2.500 perbulan. Namun, ternyata ditagih Rp7.500 perbulan setiap bulannya. Namun pihak Disperidagkop dan UKM beralasan jika penagihan tersebut berdasarkan surat perjanjian sejak tahun 2002 lalu.
Hingga kini kasus tersebut terus masih terus dilakukan penyelidikan. Hanny memastikan, dalam waktu dekat Kadis Perindagkop dan UKM Herman Arai akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (**)