• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ini Pengakuan Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Lima Tahun di Bolsel

Redaksi by Redaksi
11 November 2017
in Hukrim
0
Ini Pengakuan Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Lima Tahun di Bolsel

Nampak tersangka sedang memperagakan aksi saat memperkosan korban saat rekontrksi yang digelar penyidik Polres Bolmong

892
SHARES
259
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM– Akibat sering nonton film porno, seorang bocah 5 tahun menjadi korban pemerkosaan. Usai diperkosa bocah tersebut kemudian dihabisi.

HM alias Hen (26) asal Desa Matandoi Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) kini sedang menjalani proses hukum di Polres Bolmong.

Dari rekontruksi yang digelar penyidik Polres Bolmong Sabtu (12/11), Hen mengaku motif memperkosa korban karena sering menonton film porno.

“Saya tergiur karena tadi malam saya nonton film porno di Hp,” kata Hen usai menjalani rekontruksi di halaman belakang Mapolres Bolmong Sabtu (12/11).

Hen menceritakan awal terjadi peristiwa itu. Di mana pada Minggu 10 September 2017 sekitar pukul 08:30 WITA, bertemu dengan korban di areal perkebunan kelapa saat korban akan mandi.

Usai mandi, korban meminta tolong untuk menggendong korban menyeberangi sungai untuk diantar ke ibunya di pantai. Namun, setelah tiba di seberang sungai, bukannya mengantar korban ke ibunya, malah Hen mengajak korban ke hutan Bakau dengan alasan mencari kerang.

Ternyata ajakan Hen, telah disusupi niat jahat. Saat mencari kerang, nafsu Hen sudah berada di ubun-ubun dan langsung memanfaatkan kesempatan.

Menurutnya, sebelum memperkosa, korban didorong  dalam posisi membungkuk. Saat korban jatuh, tangan kanan Hen menutup mulut dan hidung korban.

“Tangan tangan kanan saya menutupi muut dan hidung, dan tangan kiri saya memegang bagian belakang,” kata Hen.

Sekira Dua menit korban tenggelam, Hen mengangkat korban dan membuka pakaian korban hingga telanjang bulat.

“Saat itu, saya memasukan kemaluan saya hingga ereksi,” tuturnya.

Namun karena merasa korban masih hidup karena masih bergerak,  sehingga Hen mengangkat korban kemudian memasukkan kepala korban ke genangan air. Usai menghabisi bocah 5 tahun itu, Hen pulang ke rumah dan membiarkan tubuh korban telungkup kaku di genangan air.

Kasat Rekrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Hanny menegaskan, pasal tersebut mencakup semua perbuatan tersangka, yaitu melakukan pembunuhan, pemerkosaan anak di bawa umur.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, didahului pembunuhan terhadap korban, kemudian melakukan perkosaan,” ujarnya.

Mengenai perkembangkan kasusnya, dia mengaku penyidiknya masih melengkapi berkas. (**)

Tags: bocahHanny Lukaspembunuhanpemerkosaan
Previous Post

Besok, Senam Sehat Libatkan Sepuluh Ribu Peserta

Next Post

Walikota Kotamobagu Serahkan Bantuan Untuk Kelompok Tani

Next Post
Walikota Kotamobagu Serahkan Bantuan Untuk Kelompok Tani

Walikota Kotamobagu Serahkan Bantuan Untuk Kelompok Tani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat
Kotamobagu

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat

by Redaksi
19 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tiga tersangka kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Kotamobagu dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan...

Read moreDetails
Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

19 November 2025
Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

19 November 2025
Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

19 November 2025
Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

19 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.