TOTABUAN.CO HUKRIM — Terpidana kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2010 Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan (MMS) kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim KPK di Mapolda Sulut Selasa (17/10). Pemeriksaan yang digelar secara tertutup, berlangsung Sembilan jam, mulai dari pukul 09:00 WITA hingga 17:15 WITA.
Dalam pemeriksaan itu, MMS diperiksa KKP sebagai saksi kasus suap Anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Selain memeriksa terdakwah MMS, penyidik KPK juga memeriksa Hakim Ed Hok dan staf Tipikor Pengadilan Tinggi Manado yang menangani perkara banding MMS.
Usai diperiksa MMS mengatakan, Ia diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap anaknya. Dimana sebagai seorang Ibu Ia sangat bersyukur karena dari sekian banyak Ibu punya seorang anak yang sangat berbakti kepada orang tuannya. “Ia melakukan hal ini untuk Ibunya meskipun dalam aspek hukum stu salah,” aku MMS.
Usai menjalani pemeriksaan MMS kemudian langsung dibawa Jaksa ke Rutan Malendeng Manado untuk ditahan.
“Terdakwa langsung kita tahan” kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dawan Manggalupang.
Sebelumnya MMS telah divonis Lima Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Negeri Manado 19 Juli lalu terkait kasus korupsi dana TPAPD Tahun 2010 yang merugikan Negera 1.250.000.000.
Atas kasus tersebut MMS mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Manado, namun sebelum disidangkan Ketua PT Manado Sudiwardono yang merangkap hakim dan anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha di tangkap KPK di Jakarta karena suap. (**)