TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengingatkan setiap bangunan yang berdiri di Kota Kotamobagu harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ditentukan atau tersirat dalam Perda No 15 tahun 2012, tentang retribusi IMB.
“Perlu diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi membangun Kota Kotamobagu. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk masyarakat Kotamobagu,” kata Tatong saat membuka sosialisasi Perda IMB yang dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan Senin (4/9).
Menurutnya surat IMB adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota. Dengan izin tersebut, masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Surat izin mendirikan bangunan wajib dimiliki setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan dan usaha, atau pada setiap bangunan yang berdiri di atas tanah baik permanen maupun semipermanen,” paparnya.
Kadis Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kotambagu Sande Dodo, menjelaskan pembuatan IMB harus melalui persyaratan yang sudah tersedia, persyaratannya disesuaikan dengan IMB yang akan didirikan. Seperti: Foto copy KTP, Bukti Kepemilikan Tanah, Akte Perusahaan (jika ingin mendirikan perusahaan), dan lain sebagainya.
“Proses pembuatan perizinan tidak akan memakan waktu lama, apabila semua persyaratan atau dokumen telah memenuhi syarat ketentuan yang diberikan,” ujar Sande.
Selain sosialiasi soal IMB, Walikota juga mensosialisi soal Peraturan Walikota nomor 39 Tahun 2015 tentang sempadan bangunan. Sosialiasi yang dilaksanakan itu meliputi Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kecamatan Kotamobagu Selatan. Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah kepala SKPD, Camat serta para lurah dan kepala desa.
Penulis: Hasdy