• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Walikota Kotamobagu Ingatkan Pendataan Sertifikat Tanah Tidak Dipungut Biaya

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2017
in Kotamobagu
0
Walikota Kotamobagu Ingatkan Pendataan Sertifikat Tanah Tidak Dipungut Biaya

Walikota Kotamobagu Tatong Bara

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Target penerbitan lima juta sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo pada program sertifikasi tanah mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot). Dalam audiens dengan para Lurah, Kepala Desa, BPD, LPM dan tokoh masyarakat terkait pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL) Walikota Kotamobagu Tatong Bara ingatkan, bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan warga terkait pendataan.

“Jadi tidak dipungut biaya alias gratis,” tuturnya.

Pada kegiatan yang dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), Walikota meminta para Lurah dan Kepala Desa serta jajarannya untuk segera melakukan pendataan ditiap desa dan kelurahan.  Pemkot lanjut Walikota, pada tahun ini menargetkan, 10 ribu sertfikat.

“Tahun ini target pemerintah pusat lima juta sertifikat, termasuk di Kota Kotamobagu ada 10 ribu. Ini harus segera ditindaklanjuti,” kata Walikota.

Walikota menegaskan, tidak ada pungutan dalam proses pendataan hingga pengajuan permohonan sertfikat tersebut. Perangkat desa dan kelurahan yang melakukan pendataan tambhnya, tidak boleh memungut biaya kepada masyarakat. .

Walikota juga mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa dan kelurahan untuk dapat mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.

“Setelah ini harus ditindaklanjuti ke masyarakat. Saya berharap, agar kegiatan yang kita laksanakan hari ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua, untuk selanjutnya dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tentang pentingnya sertifikat kepemilikan tanah, sebagai bukti kepemilikan atas hak tanah,” tambah walikota.

Kepala BPN, Ishak Korompot, mengungkapkan proses pendataan tanah ditiap desa dan kelurahan sudah bisa dilakukan. Selanjutnya, pihaknya melalui pihak ketiga yang memenangkan tender akan melakukan pengukuran.

“Kalau sudah ada pemenang lelangnya, akan langsung dilakukan pengukuran. Tapi mulai sekarang sudah bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat,” ungkapnya.

Penulis: Hasdy

 

Tags: Badan Pertanahan NasionalSertifikat TanahTatong Barawalikota kotamobagu
Previous Post

Dirut PDAM Bolmong Diduga Hilangkan Dokumen Kontrak 

Next Post

Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Miliki Amdal

Next Post
Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Miliki Amdal

Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Miliki Amdal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.