TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menertibkan sejumlah baliho yang kadaluarsa Kamis 2 Februari 2017.
Menurut Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, baliho yang ditertibkan sudah kadaluarsa, karena isinya tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
“Salah satunya memang sebagai bentuk penegakkan Perda No 25 tahun 2002 yang berkaitan dengan pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya,” kata Sahaya.
Ada sejumlah titik lokasi yang menjadi sasaran penertiban salah satunya pusat kota. Selain itu, Satpol PP juga menertibkan baliho atau atribut yang dipasang bukan pada tempatnya. “Kami juga menertibkan baliho tokoh yang dipasang di pohon-pohon. Itu melanggar, karena balihonya dipaku langsung di pohon,” paparnya.
Penulis: Nanang
Editor Hasdy