TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Propam Polres Bolmong, terus melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan okum anggota Buser kepada Alfian Mokodompit warga Gogagoman yang terjadi Minggu (27/9).
Kasi Propam Polres Bolmong IPDA Eddy Santosa mengaku jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan oknum JL. Itu terkait laporan Alfian atas dugaan penganiayaan. “Mulai dari hasil visum dan berbagai data lainnya,” kata Eddy.
Akan tetapi menurutnya, penanganan pada Propam atas laporan warga Kelurahan Gogagoman, ini masih menunggu hasil pemeriksaan penanganan oleh SPK.
“Kasus ini tengah di tangani oleh penyidik tindak pidana umum, karena juga selain di Propam kasus ini juga di laporkan di SPK. Jadi Propam menunggu hasil penanganan lewat tindak pidana umum,” terang Eddy.
Menurutnya dalam penanganan Propam atas penangan tindak disiplin anggota kepolisian, nantinya, akan diputuskan melalui sidang kode etik anggota.
“Dalam putusan sidang bagi anggota yang melanggar kode etik, ada enam item sanksi yang nanti akan diputuskan oleh pimpinan sidang yang biasanya di pimpin oleh Waka Polres Bolmong,” terang Eddy. (Mg2)