TOTABUAN.CO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (sumut) terkait penggunaan hak interpelasi saat kepemimpinan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan tersebut dikabarkan bakal dilakukan di Markas Brimob Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan dan Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) serta Markas Polda Sumut, Jalan Medan Tanjung Morawa. Ada 70 anggota dewan yang akan diperiksa.
“Ini merupakan momentum yang tepat dalam mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung lembaga antikorupsi,” ujar anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Senin (14/9).
Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dia siap untuk memberikan keterangan jika lembaga antirasuah tersebut memanggilnya. Dia mensinyalir, gugurnya hak interpelasi yang terjadi sampai tiga kali patut dipertanyakan. “Kami dukung KPK memeriksa anggota DPRD Sumut,” katanya.
Menurutnya, interpelasi jilid III telah membagi DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam dua blok, yaitu yang mendukung maupun menolak penggunaan hak interpelasi. Oleh karena itu, KPK diminta agar memeriksa anggota DPRD yang menolak maupun mendukung penggunaan hak interpelasi.
“Perubahan sikap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut yang merupakan penggagas, bahkan sebagai pengumpul tanda tangan dukungan penggunaan hak interpelasi, namun kemudian berbalik arah menolak interpelasi dapat dijadikan sebagai pintu masuk oleh KPK untuk memastikan kebenaran dugaan suap,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah mengimbau, 70 mantan maupun anggota DPRD Sumut memenuhi panggilan KPK terkait gugurnya hak interpelasi atas klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, tahun anggaran 2013 – 2015.
“Seluruh anggota DPRD Sumut yang akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sebaiknya datang untuk menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas, dan supaya penanganan perkara cepat selesai,” ujar Ajib.
Ajib tidak menyangkal bahwa sebanyak 70 orang anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut akan dipanggil untuk diperiksa terkait hak interpelasi. Bahkan, Ajib mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah anggota dewan sudah dimintai keterangan oleh lembaga antikorupsi terkait kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, anggota DPRD Sumut mulai dipanggil lembaga antikorupsi pascapenyitaan dokumen hak interpelasi anggota DPRD Sumut. Hak interpelasi terkait penggunaan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Sosial (Bansos).
sumber;Beritasatu.com