TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—YM (47) Bolaang Mongondow warga yang tinggal di Kecamatan Passi Kabupaten akhirnrya diamankan pihak aparat dari Polsek Passi. YM ditangkap Polisi Senin (21/7) karena diduga melakukan tindakan asusila kepada anak angkatnya yang masih berumur 14 tahun. Saat diperiksa YM mengakui perbuatannya.
Terbongkarnya kasus asusila yang dilakukan YM, berdasarkan laporan korban sebut saja Bunga bersama orang tua kandungnya saat melapor di kantor Polsek Passi. Saat diperiksa tim penyidik, YM mengaku kalau dia melakukan perbuatan asusila ini kepada anak angkatnya atas dasar suka sama suka. Yakni, dilakukan di rumahnya.
“Saya melakukan tindakan asusila kepada anak saya tidak ada bujukan. Kita melakukan pertama kali di rumah sebanyak dua kali, saya
menyadari itu anak saya namun saya khilaf dan saya menyesal melakukan hal tersebut,” kata YM saat diperiksa penyidik.
Namun dari hasil pemeriksaan polisi berbeda dengan pengakuan tersangka. Di mana tindakan asusila yang dilakukan pelaku terjadi berulang ulang kali sejak 2012 lalu. Caranya dengan membujuk korban akan dipinjamkan motor metik.
Aksi bejat orang tua angkat tersebut kerap dilakukannya saat istrinya tidak berada dirumah dan sering dilakukannya juga dikebun.
“Kita masih periksa. Karena dari keterangan antara korban dan tersangka, berbedah,” kata Kapolsek Passi AKP La Daena.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YM sementara diamankan di sel Polsek Passi. Jika terbukti YM bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman badan maksimal 15 tahun minimal 5 tahun ditambah 2/3 masa hukuman karena yang mengasuh atau yang membesarkan.(Has)