TOTABUAN.CO — Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengajak mahasiswa terlibat dalam memahami kompleksitas persoalan perjanjian internasional.
Hal ini disampaikan Rektor UPH Dr (Hon) Jonathan L Parapak MEng Sc dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Ferry Adamhat dalam seminar nasional “Undang-Undang Perjanjian Internasional” di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten, Senin (17/11).
“Harapan kita adalah mahasiswa fakultas hukum, baik di UPH maupun universitas lain yang hadir dalam seminar ini dapat memahami kompleksitas persoalan perjanjian internasional, apalagi yang berkaitan dengan sistem perundang-undangan kita,”ujar Jonathan dalam sambutannya.
Jonathan bersyukur karena baru pertama kali Kemlu mengadakan kerja sama dengan universitas swasta untuk mengadakan seminar nasional tentang perjanjian internasional. Selama ini, Kemlu melakukan seminar dengan universitas negeri. Dia pun berharap agar kerja sama ini tetap berjalan baik dalam bidang kajian dan penelitian terkait perjanjian dan hukum internasional.
“Ini sangat strategis untuk mempersiapkan kader-kader masa depan bangsa. Apalagi mahasiswa, khususnya di UPH ini, sangat lancar berbahasa Inggris dan selalu menang di forum internasional,” tuturnya.
Sedangkan Ferry Adamhar dalam keynote speech-nya, mendorong civitas akademika fakultas hukum UPH dan universitas lainnya melakukan kajian terkait sistem ketatanegaraan dalam hubungannya dengan hukum dan perjanjian internasional.
“Kita mendorong mahasiswa untuk melakukan kajian kaitannya sistem ketatanegaraan kita dengan hukum dan perjanjian internasional, sehingga terjadi konsistensi peraturan nasional dengan hukum internasional,” kata Ferry.
Konsistensi ini, lanjutnya, dapat mencegah terjadinya persoalan politis dan yurisdiksi antara bangsa Indonesia dengan negara lain dalam melakukan perjanjian internasional, sehingga bangsa Indonesia tidak dirugikan.
“Dalam melakukan perjanjian dengan negara lain, kita berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 11 serta kelaziman dan praktik hukum internasional untuk menciptakan kepastian hukum,” jelasnya.
Seminar yang dihadiri mahasiswa fakultas hukum UPH dan universitas lainnya ini juga menampilkan pembicara, yakni mantan Dubes RI di Jerman, Dr Eddy Pratomo, Dekan Fakultas Hukum UPH, Prof Dr Bintan R Saragih, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Prof Dr Harjono, Direktur Perjanjian Ekososbud Kemlu, Abdulkadir Jailani, dosen UPH, Dr iur Damos Dumoli Agusman, dan peneliti, Novianti.
Seminar ini dibagi menjadi tiga sesi yang dipandu oleh masing-masing satu moderator, yakni dosen UPH Dr Henry Soelistyo, Kasubdit Pengelolaan dan Penyimpanan Naskah Perjanjian Internasional, Abraham Lebelauw, dan Direktur Perjanjian Ekososbud Kemlu, Abdulkadir Jailani.
sumber : beritasatu.com