• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

2 WN Malaysia Pengimpor Sabu 2,4 Kg Lolos dari Ancaman Vonis Mati

Redaksi by Redaksi
15 September 2014
in Hukrim
0
2 WN Malaysia Pengimpor Sabu 2,4 Kg Lolos dari Ancaman Vonis Mati
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

narkotika_terdakwa_hasanTOTABUAN.CO Jakarta – Dua warga negara (WN) Malaysia, Yong Poh Kong (35) dan Heng Hui Bao (28), lolos dari ancaman hukuman mati dan hanya dihukum 14 tahun penjara. Keduanya mengimpor narkotika jenis sabu seberat 2,4 kg dari Hong Kong ke Indonesia.

Kasus bermula saat Yong dan Heng bertemu dengan Simon di kedai kopi di Penang Malaysia pada 15 Oktober 2013. Dalam pertemuan itu, Simon menawari pekerjaan untuk membawa narkoba dan disanggupi Yong dan Heng. Mereka diminta mengambil sabu di Hong Kong dan membawanya ke Indonesia.

Lantas mereka berangkat ke Hong Kong pada 28 Oktober 2013. Menggunakan HP, Simon mengendalikan Yong dan Heng dari jauh. Sesampainya di HK, keduanya diminta mengambil koper warna abu-abu di sebuah hotel di Kowloon. Setelah diambil, koper itu dibuka di dalam hotel dan ternyata berisi sabu 4 paket masing-masing berisi 540 gram dan sejumlah uang.

Setelah sepekan di Hong Kong, Yong dan Heng mendapat perintah membawa sabu itu ke Indonesia. Atas perintah itu, mereka terbang ke Indonesia dengan menumpang Cathay Pacific dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 November 2014.

Dalam aksinya, mereka mengikatkan 4 paket sabu itu di paha dengan dilakban. Tapi saat melintasi X-Ray, alarm berbunyi. Alhasil, aksi keduanya pun terbongkar dan keduanya harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam dakwannya, Yong dan Heng didakwa melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: detik.com

Tags: texs
Previous Post

Loby-loby Fraksi Gencar

Next Post

Tak Terima Diputus, Meri Nekat Siram Air Keras ke Wajah Desi

Next Post
Tak Terima Diputus, Meri Nekat Siram Air Keras ke Wajah Desi

Tak Terima Diputus, Meri Nekat Siram Air Keras ke Wajah Desi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri
Bolmong

KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

by Redaksi
12 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Koperasi Merah Putih (KMP) Juara yang ada di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

12 September 2025
Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

12 September 2025
Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

11 September 2025
Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

10 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.