• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasasi Dikabulkan, Jimmy Tambanua Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2024
in Hukrim
0
Kasasi Dikabulkan, Jimmy Tambanua Akhirnya Divonis Hukuman Mati
0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM–  Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menggebarkan warga Sulawesi Utara yang terjadi di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu ?. Meski sudah divonis Pengadilan Negeri Kotamobagu 20 Tahun, namun upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil dan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3535 K/Pid.Sus/2024, menolak permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, dalam putusan MA, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, membenarkan putusan tersebut.

“Kami dari tim JPU Kejari Kotamobagu akan menindak lanjuti surat putusan dari Mahkamah Agung serta mengeksekusi terdakwa sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Prima.

Sebelumnya sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu yang diketuai Adyanti SH dengan anggota majelis 1 Anisa Putri Handayani SH dan anggota majelis 2 Jovita Agustien Saija dilakukan 15 November 2023.

Pada sidang putusan tersebut, Jimmy lolos dari jeratan hukuman mati.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jimmy Tambanua hukuman selama 20 tahun penjara,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Usai pembacaan putusan timbul protes dari pihak keluarga karena dinilai putusan tersebut tidak adil.

Dengan terisak tangis, Odeng yang tidak lain adalah nenek korban, menilai hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan apa yang dialami cucunya.

Kendati demikian, JPU dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri usai sidang menyatakan banding terhadap keputusan tersebut. (*)

Tags: Jimmy TambanuaKejaksaan Kotamobagumahkamah agung
Previous Post

Pj Bupati Bolmong Jusnan Calamento Mokoginta Lantik 193 Sangadi

Next Post

Inilah 36 Siswa Siswi yang Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Bolmong

Next Post
Inilah 36 Siswa Siswi yang Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Bolmong

Inilah 36 Siswa Siswi yang Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat
Bolmong

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

by Redaksi
31 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Saking pentingnya sektor pendidikan, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menegaskan, mendukung penuh program Sekolah Rakyat (SR)...

Read moreDetails
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

30 Mei 2025
Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

30 Mei 2025
Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel  Tunjangan Dipotong 10 Persen

Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel Tunjangan Dipotong 10 Persen

29 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.