TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sebanyak 50 drum Sianida (CN) jenis Taekwang berhasil digagalkan tim Resmob Polres Kota Kotamobagu Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 19:00 WITA.
Puluhan drum Sianidia yang diangkut dengan dhum truk itu, diamankan saat akan bertolak menuju Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Jika ditotalkan 50 drum Sianida itu senilai 1.3 Miliar.
Pengungkapan peredaran bahan berhaya itu, berdasarkan laporan masyarakat. Tepat di jalan baru, Kecamatan Kotamobagu Barat, mobil jenis dhum truk yang membawa puluhan Sianida diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, membenarkan hal tersebut.
“Barang bukti 50 drum serta mobil sudah kami tahan selama 1×24 jam,” kata Agus.
Penahanan itu lanjut, guna memastikan legalitas dan dokumen perizinan dikantongi distirbutor Sianida.
Berdasarkan keterangan Ko Fan sebagai distributor, Sianida tersebut akan dibawa ke pemesan di Kabupaten Mitra tepatnya ke salah satu oknum pengusaha.
Kendati sempat ditahan oleh penyidik Polres Kotamobagu selama 1x 24 jam, namun akhirnya kembali dilepas dengan alasan dokumen perizinannya lengkap.
“Setelah di dalami melalui proses pemeriksaan, ternyata dokumen yang dimiliki oleh pengusaha Ko Fan semuanya lengkap dan terpenuhi. Maka harus dilepas, dikarena kewenangan penyidik hanya bisa menahan sementara barang bukti selama 1×24 jam saja, guna memastikan apakah dokumen nya lengkap atau tidak,” sambungnya.
Namun Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si mengeluarkan pernyataan berbedah.
Yudhiawan menegaskan, telah memerintahkan penyidik Polres Kotamobagu untuk tetap memproses terkait penangkapan puluhan drum sianida. Apalagi turut membantu proses distribusi Sianida untuk penambangan ilegal.
“Saya sudah perintahkan penyidik Polres Kotamobagu untuk tetap memproses,” tegas
Mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK dan Staf ahli Kapolri ini.
Menurutnya penambangan ilegal dilarang karena tidak memiliki izin terlebih tidak membayar pajak. Yang dibolehkan lanjutnya, yakni penambang yang memiliki izin yang dilakukan di areal bukan hutan produksi atau hutan lindung. (*)