• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Puluhan Drum Sianida Seharga 1.3 M Dilepas Polres Kotamobagu, Ini Reaksi Kapolda Sulut

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2024
in Kotamobagu
0
Puluhan Drum Sianida Seharga 1.3 M Dilepas Polres Kotamobagu, Ini Reaksi Kapolda Sulut
0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sebanyak 50 drum Sianida (CN) jenis Taekwang berhasil digagalkan tim Resmob Polres Kota Kotamobagu Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 19:00 WITA.

Puluhan drum Sianidia yang diangkut dengan dhum truk itu, diamankan saat akan bertolak menuju Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Jika ditotalkan 50 drum Sianida itu senilai 1.3 Miliar.

Pengungkapan peredaran bahan berhaya itu, berdasarkan laporan masyarakat. Tepat di jalan baru, Kecamatan Kotamobagu Barat, mobil jenis dhum truk yang membawa puluhan Sianida diamankan.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, membenarkan hal tersebut.

“Barang bukti 50 drum serta mobil sudah kami tahan selama 1×24 jam,” kata Agus.

Penahanan itu lanjut, guna memastikan legalitas dan dokumen perizinan dikantongi distirbutor Sianida.

Berdasarkan keterangan Ko Fan sebagai distributor, Sianida tersebut akan dibawa ke pemesan di Kabupaten Mitra tepatnya ke salah satu oknum pengusaha.

Kendati sempat ditahan oleh penyidik Polres Kotamobagu selama 1x 24 jam, namun akhirnya kembali dilepas dengan alasan dokumen perizinannya lengkap.

“Setelah di dalami melalui proses pemeriksaan, ternyata dokumen yang dimiliki oleh pengusaha Ko Fan semuanya lengkap dan terpenuhi. Maka harus dilepas, dikarena kewenangan penyidik hanya bisa menahan sementara barang bukti selama 1×24 jam saja, guna memastikan apakah dokumen nya lengkap atau tidak,” sambungnya.

Namun Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si mengeluarkan pernyataan berbedah.

Yudhiawan menegaskan, telah memerintahkan penyidik Polres Kotamobagu untuk tetap memproses terkait penangkapan puluhan drum sianida. Apalagi turut membantu proses distribusi Sianida untuk penambangan ilegal.

“Saya sudah perintahkan penyidik Polres Kotamobagu untuk tetap memproses,” tegas

Mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK dan Staf ahli Kapolri ini.

Menurutnya penambangan ilegal dilarang karena tidak memiliki izin terlebih tidak membayar pajak. Yang dibolehkan lanjutnya, yakni penambang yang memiliki izin yang dilakukan di areal bukan hutan produksi atau hutan lindung. (*)

Tags: Agus SumandikKapolda Sulut Irjen Pol YudhiawanPETIPolres Kotamobagusianida
Previous Post

Pilkada Kotamobagu: Syarif  Beri Sinyal, Bagi Bakal Calon Yang Tak Dapat “Perahu”

Next Post

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Beri Atensi Dugaan Penjualan Sianida ke Pengusaha PETI di BMR

Next Post
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Beri Atensi Dugaan Penjualan Sianida ke Pengusaha PETI di BMR

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Beri Atensi Dugaan Penjualan Sianida ke Pengusaha PETI di BMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.