TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan lewat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling dihadiri dua wakil pimpinan DPRD serta para anggota. Rapat paripurna itu juga dihadiri Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, pimpinan OPD serta Camat.
Menurut Ketua DPRD Bolmong, Ranperda Bumdes yang disahkan menjadi Perda, merupakan produk atau inisiatif DPRD.
“Ranperda Bumdes yang disahkan menjadi Perda ini, merupakan Ranperda Inisiatif DPRD,” ujar Welty Senin 5 September 2022.
Ranperda Bumdes yang digagas DPRD Bolmong ini, dinilai sangat penting untuk memaksimalkan dalam pengelolaan badan usaha di desa.
Selain itu dikatakannya, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pendapatan masyarakat dan desa, agar pemerintah desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Welty menambahkan, hadirnya Perda Bumdes, untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam pendirian, pengelolaan dan pembubaran Bumdes di Kabupaten Bolmong.
“Tujuan pendirian Bumdes untuk melaksanakan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi di desa,” tambahnya.
Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang berhasil melahirkan produk hukum tentang Bumdes.
Ia menambahkan, DPRD yang memiliki tugas sebagai legislasi telah menunjukan komitmen, dalam mengarahkan, memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan Bumdes di desa.
Bumdes adalah badan usaha yang bercirikan desa yang akan membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa,” kata Limi.
Selain itu, setelah disahkan, Bumdes sudah bisa melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa. Yang bertujuan untuk keuntungan dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa untuk melakukan pengembangkan usaha sebesar-besarnya sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Diketahui, selain telah menetapkan satu Perda inisiatif, DPRD juga telah membahas tigas Ranperda inisiatif lainnya. Yakni Ranperda tentang Haji, Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat Paripurna DPRD itu dilakukan penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. (*)