TOTABUAN.CO HUKRIM – Kejaksanaan Negeri Kotamobagu resmi menahan Jimmy Sumendap. Jimmy merupakan kontraktor proyek RTLH di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemkab Bolmong.
Lantas siapa Jimmy Sumendap?
Berdasarkan rekam jejak, Jimmy merupakan mantan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pelayanan KTP di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada Tahun 2010 silam.
Ia didakwa bersalah dan diganjar 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah oleh hakim pengadlan Tindak Pidana Korupsi pada 9 April 2012 lalu.
Kasus tersebut, ikut menyeret GL yang merupakan Sekretatis Daerah serta 3 ASN lainnya.
Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Cabang Dumoga mengamankan 2 unit mobil pelayanan KTP sebagai barang bukti. 2 unit mobil pelayanan dengan pagu senilai Rp690.767.000. Proses tender lelang barang dan jasa, panitia menetapkan CV Empat Saudara sebagai pemenang.
Namun hasil pemeriksaan, penyidik Kejaksaan menemukan kejanggalan atas pengadaan 2 unit mobil pelayanan tersebut. Yakni pembayaran sudah dilakukan seratus persen, namun 2 unit mobil belum ada nanti datang menyusul.
Aksi Jimmy dalam pengadaan 2 unit mobil di Kabupaten Bolsel, hanya meminjam perusahan kakaknya Meynio Sumendap.
Ia nekat mencairkan dana tanpa sepengetahuan Dikrektur. Jimmy nekat melakukan pemindahbukuan dari rekening daerah ke rekeningnya pada pencairan uang muka 30% pada 15 Nopember 2011.
Poroses penyidikan berjalan, dan akhirnya Jimmy ditahan dan ikut menyeret satu pejabat dan 3 ASN sebagai pemeriksa barang.
Dari rekam jejaknya, ternyata ditahun yang sama, Jimmy ikut jadi tersangka kasus korupsi pengadaan speed boat di dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bolsel.
Kasus itu juga, menyeret dua ASN. Mereka adalah NG dan JK. Satu pejabat pembuat komitmen, dan satu lagi adalah mantan kepala dinas. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan speed boat.
Dari kasus itu, penyidik Kejaksaan Kotamobagu Cabang Dumoga menemukan bukti bahwa proses pengadaan tersebut fiktif. Dimana proses pencairan dana pada tahun anggaran 2010 itu, ternyata barangnya tidak ada. Dua unit speed boat diserahkan pada tahun 2011 itupun baru dilakukan atas desakan pihak dinas.
Jimmy menghirup udara segar setelah bebas menjalani hukuman penjara,. Namun penyakit Jimmy kembali kambuh pada 2019. Ia nekat membawa uang ratusan juta rupiah untuk program RTLH di Kabupaten Bolmong untuk 50 kepala keluarga penerima bantuan. Pada kasus tersebut, 2 pejabat ikut terseret. Satu kepala dimas dan satu lagi kepala bidang.
Kini Jimmy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RTLH dan saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (*)