• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 4, 2023
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Harta Kekayaan Walikota Tatong Bara Naik Lagi, Namun Kemiskinan di Kotamobagu Bertambah

Redaksi by Redaksi
12 Juli 2022
in Kotamobagu
0
Harta Kekayaan Walikota Tatong Bara Naik Lagi, Namun Kemiskinan di Kotamobagu Bertambah

Walikota Kotamobagu Tatong Bara

0
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Harta kekayaan penyelenggara negara merupakan laporan yang wajib dilaporkan saat menjabat. Seperti harta kekayaan Walikota Kotamobagu Tatong Bara yang dilaporkan hingga akhir tahun 2021.

Dari laporan ke KPK oleh Walikota Kotamobagu dua periode ini, total harta kekayaan yang dimiliki sebesar Rp13.223.625.723. Angka tersebut naik Rp592.232.39 dari laporan sebelumnya pada 2020 yakni Rp12.631.130.384.

Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, periode 2021, Walikota Kotamobagu Tatong Bara melaporkan harta kekayaan per 31 Desember 2021.

Dari laporan tersebut Walikota Kotamobagu Tatong Bara melaporkan memiliki sejumlah harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta tidak bergerak terdiri dari beberapa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah.

Seperti Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Manado.

Tatong mempunyai tanah dan bangunan seluas 537 m2/80 m2 terletak di Kota Kotamobagu senilai Rp600.000.000. Tanah dan bangunan seluas 463 m2/36 m2 terletak di Kota Kotamobagu senilai Rp250.000.000. Tatong juga memiliki tanah seluas 14444 m2 terletak  di Kabupaten Bolmong senilai Rp350.000.000. Selain itu tanah seluas 6000 m2 terletak di Kabupaten Bolmong senilai Rp250.000.000. Tanah seluas 6265 m2 di Kabupaten Boltim senilai Rp300.000.000.

Selain itu tanah seluas 12500 m2 di Kabupaten Boltim  senilai Rp 300.000.000. Tanah seluas 450 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp60.000.000. Tanah seluas 720 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp150.000.000. Selanjutnya tanah seluas 13000 m2 di Kabupaten Bolmong senilai Rp100.000.000.  Tanah seluas 15000 m2 di Kabupaten Bolmong senilai Rp100.000.000. Tanah seluas 12240 m2 di Kabupaten Bolmong senilai Rp400.000.000. Tanah seluas 1001 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp600.000.000.  Kemudian Tatong juga memiliki tanah seluas 1500 m2 di Kotamobagu senilai Rp150.000.000. Tanah seluas 1500 m2 di Kota Kotamobagu senilai  Rp150.000.000. Tanah seluas 600 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp100.000.000. Tanah seluas 600 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp100.000.000.  Tanah seluas 300 m2 di Kotamobagu senilai Rp55.000.000. Tanah seluas 722 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp350.000.000. Tanah seluas 20000 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp400.000.000. Tanah seluas 2200 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp550.000.000.  Tanah dan Bangunan Seluas 480 m2/80 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp325.000.000.

Selain di Kotamobagu, Bolmong dan Boltim, Tatong juga memiliki tanah dan bangunan seluas 250 m2/200 m2 di Kota Manado senilai Rp1.100.000.000. Selain itu Kabupaten Minahasa Utara, Tatong memiliki tanah seluas 56457 m2 senilai Rp200.000.000 dan tanah seluas 81500 m2 senilai Rp300.000.000.

Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp3.900.000.000. Tatong Bara tidak memiliki surat berharga namun memiliki kas dan setara kas senilai Rp1.458.625.723.

Untuk harta lainnya, Tatong Bara memiliki Rp300.000.000. Tatong juga tidak memiliki hutang seperti yang dilaporkan. Dengan demikian, total harta Tatong Bara yang dilaporkan periode 2021 mencapai Rp13.223.625.723.

Berdasarkan data pelaporan setiap tahunnya, harta kekayaan Walikota Kotamobagu Tatong Bara terus bertambah.

Pada pelaporan 31 Desember 2018 khusus calon pejabat negara , harta Tatong Bara baru senilai Rp11.322.364.032. Laporan per 31 Desember 2019 secara periodik bertambah menjadi Rp12.163.889.317. Kemudian pada lepoaran berikutnya, per 31 Desember 2020 kembali bertambah menjadi Rp12.631.130.384 dan pada 31 Desember 2021 menjadi Rp13.223.625.723.

Namun seiring bertambahnya kekayaan Walikota Tatong Bara, tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Kota Kotamobagu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotamobagu, angka kemisknan bertambah . Pada 2020 angka kemiskinan dari angka 7.05 persen, naik menjadi 7.56 persen di tahun 2021.

BPS menyebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. Sumber data utama yang dipakai adalah data survei sosial ekonomi nasional (Susenas).

Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori perkapita perhari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi. Seperti padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak dan lainnya.

Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan. (*)

Data angka kemiskinan di Kotamobagu
Tags: angka kemiskinanBPSkotamobaguWalikota Taotng Bara
Previous Post

Melihat Rekam Jejak Jimmy Sumendap Kontraktor RTLH Bolmong Yang Kini Kembali Menjadi Tersangka

Next Post

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Buka Rembuk Stunting

Next Post
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Buka Rembuk Stunting

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Buka Rembuk Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Cherish Harriette Dinyatakan Lolos Verifikasi Perbaikan oleh KPU Sulut
Politik

Cherish Harriette Dinyatakan Lolos Verifikasi Perbaikan oleh KPU Sulut

by Redaksi
4 Februari 2023
0

TOTABUAN.CO POLITIK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah selesai menggelar rapat pleno verifikasi administrasi tahap perbaikan. Dari...

Read more
TOTABUAN.CO BOLMONG – Isu pernikahan  diam-diam atau nikah siri terus menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Teranyar, isu dugaan nikah siri yang dituduhkan WM Istri ke FP yang tidak lain oknum pejabat di lingkup Pemkab Bolmong. Bahkan isu tersebut sudah dilaporkan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Kendati demikian, meski isu terus menjadi pembicaraan di kalangan ASN, tak membuat FP gerah. Menurutnya, jika laporan yang dibuat oleh WM istrinya tidaklah benar karena tidak disertai bukti otentik. Baginya kata FP, surat pernyataan nikah seperti yang dilaporkan itu, tidak sesuai dengan fakta dan lebih mengarah ke fitnah. “Apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Bahwa surat yang menjadi bukti, itu terkesan rekayasa karena tidak menunjukan keasliannya. Surat itu hanya foto copy, bukan asli,” kata FP saat memberikan pernyataan kepada wartawan Sabtu 4 Februari 2023. Bapak dua anak ini mengakui prahara yang melanda rumah tangganya terjadi sudah sejak akhir tahun lalu. Meski begitu, dia mencoba tenang  dan sabar untuk menyelesaikan persoalan bersama WM. Namun belakangan WM memilih untuk melayangkan gugatan cerai lewat  Kantor Pengadilan Agama. Selain itu, persoalan dengan WM, karena didasari perasaan kecewa dengan hadirnya pihak ketiga “Yang jelas masalah ini sedang berproses di Kantor Pengadilan Agama. Sudah dicoba dimediasi, tapi saya menolak karena terlanjur kecewa dengan sikap istri karena dia lebih mendengar pihak ketiga ketimbang saya,” ujar FP. Sejumlah bukti yang dikantongi WM, baginya tidak ada masalah selagi tidak mampu dibuktikan. Untuk lebih jelas, FP meminta agar penghulu yang menikahkan seperti yang dituduhkan WM, untuk dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku sudah melihat surat pernikahan seperti apa yang katanya bukti WM. Akan tetapi baginya itu tidak cukup kuat karena dicurigai hanya rekayasa. “Kan tidak mungkin, proses pernikahan itu hanya ditandatangani satu orang saksi. Ini mengarah ke fitnah,” katanya. Selain membantah tudingan nikah siri, FP juga membantah dituding mencuri sertifikat dan menjual sebidang tanah di dua lokasi. Begitu juga dengan tudingan menggadaikan BPKB. Namun kendati demikian, semua tudingan WM kepadanya harus dihadapi. Bahkan proses sidang di Kantor Pengadilan Agama saat ini sudah di jalaninya. “Ya, persoalan ini harus saya hadapi. Saya juga dipanggil untuk memberikan keterangan di BKPP,” katanya. Diberitakan sebelumnya FP dilaporkan karena  diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam. Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023. WM mengaku tak menyangka jika FP suaminya yang dinikahi selama 20 tahun silam itu sudah menikah siri dengan Bidan di Gorontalo. “Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu,” ucap WM. Ia sedih karena sudah tiga tahun pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023. Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah melaporkan, bahkan sudah bertemu langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan tanpa izin. (*)

Isu Nikah Siri Oknum Pejabat Bolmong, FP: Silahkan Buktikan Jika Perlu Hadirkan Siapa Penghulunya

4 Februari 2023
TOTABUAN.CO BOLMONG – Empat fraksi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melayangkan sikap protes terhadap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Langkah protes yang dilayangkan empat fraksi itu karena dinilai mengangkangi mekanisme yang telah diatur lewat tata tertib (Tatib) DPRD terkait rapat paripurna pelantikan antar waktu yang dilakukan Jumat (3/2) kemarin. Mekanisme yang dikangkangi itu, yakni rapat paripurna pelantikan antar waktu atas nama Gita Ratnasari Tuuk sama sekali tidak melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Empat fraksi yang melayangkan sikap protes itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB. Ketua Fraksi Nasdem Masri Dg Masengi mengatakan, rapat paripurna pelantikan antar waktu atas nama Gita Tuuk mengangkangi mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD sendiri. “Marwah DPRD betul-betul dikangkangi. Semua agenda DPRD diputuskan lewat Banmus dan itu sesuai dengan Tatib DPRD,” kata Masri. Sehingga menurutnya, rapat paripurna pelantikan sepi karena semua anggota DPRD tidak berada di tempat arena tidak diketahui. Para rapat paripurna pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk berjalan lancar meski hanya dihadiri 7 anggota, dari 30 anggota DPRD yang ada. Masri yang juga anggota Banmus DPRD Bolmong ini mengungkapan, sikap protes yang disampaikan, sama sekali tidak untuk menghambat proses pelantikan. Akan tetapi ini untuk sebuah mekanisme yang harus dijalankan. “Jangan menganggap bahwa ada niat untuk menghalangi, itu sama sekali tidak. Justru kita ikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jadi, kalau keputusan Banmus hanya disepakati oleh pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah," ujarnya. Ia menilai rapat paripurna pelantikan antar waktu diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD. Selain protes dari fraksi Nasdem, hal yang sama juga dikatakan Sekretaris fraksi Golkar Mahrin Lolung. Sebagai anggota Banmus, Ia mengaku tidak pernah membahas terkait dengan agenda paripurna. Apalagi agenda rapat paripurna pelantikan antar waktu. “Saya anggota Banmus, tapi tidak ada pembahasan soal itu (paripurna pelantikan red),” kata Mahrin. Ia menilai ada kesan pelantikan tersebut dipaksakan karena satu fraksi. Padahal waktu pelantikan pergantian antar waktu dari Golkar, prosesnya hingga menunggu dua bulan. “Kemarin waktu dua anggota DPRD dari Golkar yang akan dikantik, meski SK-nya sudah,  tapi prosesnya hingga 2 bulan. Kan, sudah kelihatan sikap ketua DPRD,” ucapnya. Fraksi PKB  dan Fraksi PKS juga menyayangkan proses pelantikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Ketua Fraksi PKB Supandri Damogalad mengatakan, tidak hadir dalam rapat paripurna pelantikan dan hanya satu anggota fraksi yang hadir. Menurut Supandri, ketidakhadiran puluhan anggota DPRD lainnya, karena memang tidak diketahui agenda paripurna tersebut. “Tentu Fraksi PKB sangat menyayangkan mengapa proses pelantikan antar waktu mekanisme yang seharusnya diikuti, kok dilanggar,” ucapnya. Dia menjelaskan, lembaga DPRD itu bekerja secara kolektif kolegial. Menurutnya, apapun keputusan rapat Banmus sebagai keputusan tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan bukan seenaknya mengambil keputusan sendiri tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya. Anggota Fraksi PKS Saidin Mokoginta menegaskan, citra dan kondisi lembaga DPRD Bolmong sungguh sangat memprihatinkan. Pensiun Polri berpangkat AKBP ini menyangkan sikap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang ingin menang sendiri. “Mau jadi apa lembaga DPRD kalau kerja kayak begini. Seenaknya saja,” sentil Saidin. Terpisah Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, bahwa proses pelantikan antar waktu atas nama Gita Ratnasari Tuuk sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut Welty, anggota Banmus sudah tiga kali diundang untuk pembahasan soal agenda-agenda kerja DPRD. Salah satunya agenda rapat paripurna pelantikan antar waktu. “Saya rasa tidak ada mekanisme yang dilanggar. Banmus sudah tiga kali diundang untuk melakukan pembahasan agenda kerja,” katanya. Meski tidak dihadiri para anggota DPRD lainnya, namun Ketua DPRD punya hak untuk melakukan pelantikan berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut. Diketahui rapat paripurna pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk digelar Jumat (3/2) yang dihadiri Pejabat Bupati Limi Mokodompit, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang bersama jajaran pimpinan OPD. Tampak hadir di rapat paripurna Ketua DPC PDI Perjuangan Bolmong Yanny Ronny Tuuk. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan lancar tanpa hambatan meski puluhan  kursi yang tidak terisi. (*)

Pelantikan Gita Ratnasari Tuuk Cacat Hukum ?

4 Februari 2023
TOTABUAN.CO BOLMONG – WM (41) terpaksa harus melaporkan suaminya FP ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). FP diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam. Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023.    Kepada wartawan, WM menceritakan kisah pilunya sambil menunjukan bukti surat pernyataan pernikahan FP. Dengan mata berkaca-kaca sambil menunjukan bukti surat pernikahan, WM menceritakan ihwal kasus itu terkuak. Ia mengaku tak menyangka suaminya FP sudah menikah secara siri di Gorontalo. Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu, ucap WM yang didampingi kakaknya. Ia sedih karena sudah tiga tahun pasca pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023. Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah mengadukan langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan suaminya tanpa izin. WM mengatakan, wanita yang dinikahinya itu merupakan perempuan yang sudah lama menjadi simpanannya. Perempuan tersebut merupakan ASN yang bertugas di Pemkot Kotamobagu. Dalam keteranganya, MW mengaku sudah  menikah dengan suaminya 20 tahun silam hingga dikaruniai dua orang anak. Sejak menjadi ASN hingga dipercayakan menjadi kepala bagian, WM terus mendukungnya dalam tugas. Namun belakangan FP punya niat lain. Termasuk berniat mengincar harta peninggalan orangtuanya. “Sertifikat rumah yang disimpan dicuri. Begitu juga BPKB mobil milik orang tua saya digadaikan. Ternyata uang hasil penjualan rumah dan BPKB hanya untuk membiayai wanita yang disimpan selama ini,” cerita WM. Ia saat ini sudah tidak tahan lagi mempertahankan rumah tangganya akibat orang ketiga. Sikap WM saat ini sudah bulat untuk menggugat cerai di Kantor Pengadilan Agama Lolak, bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polisi. “Semua keluarga mendukung langkah saya untuk menggugat cerai. Dan meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi jika perlu dipecat,” pintanya. Dengan mengantongi bukti-bukti, WM juga akan melaporkan HP ke BKPP Pemkot Kotamobagu.                                                        *** Nikah siri menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai abdi negara, seorang ASN dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Peraturan bagi PNS yang nikah siri salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini. Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*) 

Oknum Pejabat Pemkab Bolmong Digugat Cerai Karena Ketahuan Menikah Lagi

3 Februari 2023
Kabupaten Bolmong Raih Nilai Tertinggi SPBE se Sulut 

Kabupaten Bolmong Raih Nilai Tertinggi SPBE se Sulut 

3 Februari 2023
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In