TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar mengatakan, ASN yamg dieksekuski karena terlibat kasus korupsi bukan ASN Pemkot Kofamobagu seperti yang diberitakan sebelumnya. Berdasarkan data yang ada, ASN tersebut tercatat sebagai ASN Pemkan Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Oknum ASN tersebut adalah ASN yang bertugas di Pemkab Bolmong,” kata Elwin menjelaskan.
Nur (36) sapaannya terlibat dalam kasus korupsi Jumbara tahun 2014 silam. Ia sudah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Proses eksekusi Nur (36) dilakukan Selasa (26/4) usai buka puasa.
Usai buka puasa, Nur langsung diproses administrasi dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya digiring ke Mobil Tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
Sebelumnya terpidana dijemput oleh petugas kejaksaan di kediaman terpidana kelurahan Motoboi Kecil.
Dalam press confrense Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bolmong melaksanakan kegiatan penyuluhan ibu, bayi, dan anak, melalui kelompok masyarakat dan dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara).
Kegiatan tersebut didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bolmong tahun 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 1.282.162.940,-. dengan realiasasi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp. 1.179.237.940,-.
“Dari besaran dana sebesar Rp. 1.179.237.940,- digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ibu, bayi, dan anak melalui kelompok masyarakat yang direalisasikan melalu pencairan dana TU untuk mendukung kegiatan Jumbara sebesar Rp. 733.962.940,- dan pencairan LS untuk biaya mekan minum sebesar Rp. 445.275.000,-,” ujar Elwin, yang didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Pidana Khusus.
Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 17/LHP/XIX.Mnd/06/2017 tanggal 04 Juni 2017 dengan kesimpulan adanya penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yang muncul atas penggunaan dana kegiatan penyuluhan kesehatan ibu, bayi, dan anak yaitu melalui kelompok di masyarakat.
“Realisasi belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp.324.725.000,- dan atas kerugian daerah tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.138.850.000,- pada tanggal 24 Juli 2014. Selanjutnya, pada tanggal 09 Juni 2017 Hj. Asana Damopolii, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Bolmong sebesar Rp.213.000.000,-,” jelasnya.
Mantan Kajari Bengkulu Utara ini menambahkan, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 12 Juni 2019 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi.
“Upaya pun berhasil sehingga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4370 K/PID.SUS/2019 tanggal 18 November 2019 menyatakn terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi,” tutup Elwin.
Terpisahn Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, membantah soal informasi tersebut.
Kabid Penilaian Kinerja Mutasi dan Promos Afandy Iman mengatakan, Nur bukanlah ASN Kotamobagu sebagai mana diberitakan sebelumnya.
Kalau dari data yang ada pada kami tidak ada nama yang bersangkutan,” terang Afandy.
Diakui Afandy, pasca pemberitaan tersebut pihaknya langsung melakukan kroscek ke data beast milik pemkot. Dan nama tersebut tidak ada.(*)