• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Genggulang Mengaku Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2022
in Terkini
0
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Genggulang Mengaku Sudah Kembalikan Kerugian Negara
0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kasus dugaan korupsi proyek pasar Genggulang terus menjadi isu menarik akhir-akhir ini.

Menariknya, salah satu pejabat yang sebelumhya telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku sudah mengembalikan kerugian negara senilai 56 juta rupiah. Pengembalian nilai kerugian negara itu, merupakan hasil pemeriksan tim ahli.

“Kalau kasusnya sudah dihentikan. Kita sudah mengembalikan kerugian negara senilai 56 juta rupiah,” kata HA yang merupakan salah satu pejabat yang ditetapkan tersangka.

Saat ini status HA sebagai tersangka telah dipulihkan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Hadiyanto saat itu telah menerbitkan SKP2 terkait kasus tersebut.

Awalnya kasus tersebut dilidik pihak Kejaksaan dan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun tak berselang lama, penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SKP2 dengan alasan tidak cukup bukti dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara.

Praktisi hukum Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yosie Monoarfa menilai, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya,” ujar Yosie.

Ia mengau tidak yakin jika proyek pasar yang beberapa kali dianggarkan lewat APBD itu, hanya menelan kerugian negara 56 juta rupiah.

Diketahui pembangunan pasar tradisional Genggulang mulai dikerjakan pada tahun 2013 dengan dana 7 miliar yang bersumber dari dana APBN. Kemudian disusul dengan pekerjaan kontruksi kecil pada 2014 dengan mamakan dana 859 juta rupiah.

Pada 2015 pemerintah kotamobagu kembali menganggarkan dana lewat APBD untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai 888 juta rupiah serta jasa konsultan pengawasan pembangunan pasar 166 juta rupiah yang dikerjakan oleh

CV Cahyana Putra Dikrektur CV Cahyana Putra diketahui bernama Natha Adi Putra Massie.  Natha diketahui beralamatakan di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. (*)

 

Tags: herman araiKejaksaan Negeri KotamobagukorupsiPasar GenggulangSKP2
Previous Post

BP2MI dan Menteri BUMN Sebar 2500 Paket Sembako di Desa Poyowa

Next Post

Pemkab Bolaang Mongondow Menggelar Peringatan HUT ke 68

Next Post
Pemkab Bolaang Mongondow Menggelar Peringatan HUT ke 68

Pemkab Bolaang Mongondow Menggelar Peringatan HUT ke 68

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.