TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Meski sudah lewat, tetapi momen Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember 2021 di Kotamobagu lalu, tidak ada yang menonjol.
Padahal publik ingin tahu sejauh mana penanganan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Salah satunya yakni kasus dugaan korupsi proyek pasar Genggulang Kotamobagu, yang ditangani Kejaksanaan Negeri Kotamobagu yang menyeret oknum kepala dinas menjadi tesangka.
Sudah hampir satu tahun, publik mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Sebab terkesan didiamkan bahkan sudah hilang dari permukaan.
Baca Juga: Meski Telah Berstatus Tersangka, Herman Mengaku Belum Melapor ke Wali Kota
Baca Juga:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Perdagangan Koperasi Kotamobagu Belum Ditahan
Baca Juga:Yakin Masih Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Pasar Genggulang
Padahal sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotamobagu getol mempublikasikan terkait penanganan kasus tersebut. Namun kini sebaliknya, Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkesan kurang terbuka menyampaikan detail kasus dugaan pasar Genggulang yang sedang ditangani. Karena penetapan tersangka oknum kepala dinas, telah terlanjur telah publikasikan ke publik.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaaan Negeri Kotamobagu menyatakan, resmi menetapkan dua tersangka proyek pasar Genggulang. Pasca penetapan tersangka itu, Korps Baju Cokelat banjir apresiasi. Sebab proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016, dengan nilai 2.6 miliar.
Tokoh Mudah Kotamobagu Robianto Suid memberikan apresiasi atas kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang telah berhasil mengngkap kasus tersebut.
“Tentu harus diberikan apresiasi atas upaya kerja keras pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu di bawah kendali Hadiyanto SH sebagai Kepala Kejaksaan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pasar Genggulang itu, Kejaksaan Negeri Kotamobagu sudah menetapkan dua tersangka. Yaitu Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Herman Aray dan Stevi Iskandar selaku kontraktor.
Ia mengaku optimis, secara bertahap pengembangan dan penyelidikan akan terus dilakukan, mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka lain.
“Sekali lagi, ini suatu prestasi yang luar biasa karena Kejaksaan mampu mengungkap. Padahal kasus tersebut sudah sejak 2016 lalu,” tambahnya.
Upaya Kejaksaan Negeri Kotamoagu untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pasar yang ada di Kelurahan Genggulang Kotamobagu Utara itu, boleh dibilang mulus.
Sebab beberapa kali terjadi pergantian posisi Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, baru kali ini kasus tersebut mampu diungkap dan langsung menetapkan tersangkanya.
Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto mengaku sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Menurut mantan penyidik KPK itu, penyelidikan masih terus akan dilakukan.
“Untuk sementara, dalam kasus dugaan korupsi ini, masih dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Namun kini, kasus tersebut seakan redup dari permukaan publik.
Publik tentu berharap, semua kasus Tipikor yang masuk penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa tertuntaskan. Sehingga, kasusnya akan menjadi pembelajaran bagi siapa saja, agar tidak pernah berani melakukan Tipikor, sekecil apa pun.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait kasus proyek pasar tahun anggaran 2016.
Penetapan status tersangka itu, setelah beberapa kali Herman menjalani pemeriksaan penyidik korps baju cokelat itu yang awalnya baru sebagai saksi.
Sebagai warga yang baik, Herman mengaku tetap taat hukum dan tetap akan koperatif.
Proyek pasar Genggulang, terjadi hanya satu tahun anggaran pada 2016. Saat itu Herman sebagai pengguna angaran (PA). Proyek tersebut bersumber dari APBN lewat Kementrian Perdagangan dan langsung ke KPPN dengan besaran mencapai 6 miliar rupiah lebih.
Meski menyandang status tersangka, Herman mengaku masih beraktivitas masuk kantor sebagai mana ASN lainnya.(*)