• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Perdagangan Koperasi Kotamobagu Belum Ditahan

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2021
in Hukrim, Kotamobagu
0
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Perdagangan Koperasi Kotamobagu Belum Ditahan

Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
903
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menahan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Herman Aray yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar.

“Sementara ini belum ditahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Imron Mashadi kepada wartawan ini.

Kendati demikian, Imron mengatakan, masih akan melakukukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, Herman ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan sebagai kepala dinas terkait dengan proyek pasar pada tahun anggaran 2016.

Herman terancan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi udang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancana hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahkan, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nanti.

Selain Herman, Stevi Iskandar yang merupakan pelaksana proyek pasar juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik, kata Imron masih menelusuri apakah ada peran aktif pihak lain terkait dengan proyek tersebut.

Saat ini penyidik masih terus melakulan pemeriksaan, bahkan akan melakukan penghitungan yang akan dilakukan tim ahli.

“Ndak bisa tergesa-gesa ditahan, harus fix semua. Kita masih akan melakukan penghitungan yang dilakukan ahli,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan dua tersangka proyek pasar tahun anggaran 2016. Satu diantaranya yakni oknum pejabat Pemkot Kotamobagu yang saat ini masih memegang jabatan sebagai kepala dinas. (*)

Tags: Dugaan Korupsi Pasar Genggulangherman arayKejaksaan Negeri KotamobaguKota KotamobaguTatong Bara
Previous Post

Kelompok Tani Binuni Konarom Menerima Lima Ribu Kilo Beras Lumbung Pangan

Next Post

Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Next Post
Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Meidin Buyung Batalipu Ditunjuk Pjs Sangadi Lolan Dua
Bolmong

Meidin Buyung Batalipu Ditunjuk Pjs Sangadi Lolan Dua

by Redaksi
7 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (7/10/2025)....

Read moreDetails
Seribu Liter Solar Ilegal dari Kotamobagu Disita Polisi

Seribu Liter Solar Ilegal dari Kotamobagu Disita Polisi

7 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Mediasi Kisruh Tapal Batas Kanaaan – Toruakat dan PT BDL

Pemkab Bolmong Mediasi Kisruh Tapal Batas Kanaaan – Toruakat dan PT BDL

6 Oktober 2025
Direktur RSUD Datoe Binangkang, Diperiksa Enam Jam di Ruang  Tipikor

Direktur RSUD Datoe Binangkang, Diperiksa Enam Jam di Ruang Tipikor

6 Oktober 2025
Polres Bolmong Gagalkan Penjualan Solar Ilegal ke Gorontalo

Polres Bolmong Gagalkan Penjualan Solar Ilegal ke Gorontalo

6 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.