• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Perdagangan Koperasi Kotamobagu Belum Ditahan

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2021
in Hukrim, Kotamobagu
0
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Perdagangan Koperasi Kotamobagu Belum Ditahan

Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
903
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menahan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Herman Aray yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar.

“Sementara ini belum ditahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Imron Mashadi kepada wartawan ini.

Kendati demikian, Imron mengatakan, masih akan melakukukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, Herman ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan sebagai kepala dinas terkait dengan proyek pasar pada tahun anggaran 2016.

Herman terancan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi udang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancana hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahkan, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nanti.

Selain Herman, Stevi Iskandar yang merupakan pelaksana proyek pasar juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik, kata Imron masih menelusuri apakah ada peran aktif pihak lain terkait dengan proyek tersebut.

Saat ini penyidik masih terus melakulan pemeriksaan, bahkan akan melakukan penghitungan yang akan dilakukan tim ahli.

“Ndak bisa tergesa-gesa ditahan, harus fix semua. Kita masih akan melakukan penghitungan yang dilakukan ahli,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan dua tersangka proyek pasar tahun anggaran 2016. Satu diantaranya yakni oknum pejabat Pemkot Kotamobagu yang saat ini masih memegang jabatan sebagai kepala dinas. (*)

Tags: Dugaan Korupsi Pasar Genggulangherman arayKejaksaan Negeri KotamobaguKota KotamobaguTatong Bara
Previous Post

Kelompok Tani Binuni Konarom Menerima Lima Ribu Kilo Beras Lumbung Pangan

Next Post

Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Next Post
Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut
Bolmong

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan GP Ansor Sulut menyelenggarakan...

Read moreDetails
Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

20 Agustus 2025
Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

20 Agustus 2025
Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

20 Agustus 2025
Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

19 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.