TOTABUAN.CO HUKRIM – Kejaksaaan Negeri Kotamobagu resmi menetapkan dua tersangka proyek pasar Genggulang. Proyek tahun anggaran 2016 itu, dengan nilai 2.6 miliar lebih ternyata dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan uang negara.
Tokoh Mudah Kotamobagu Robianto Suid memberikan apresiasi atas kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang telah berhasil mengngkap kasus tersebut.
“Tentu harus diberikan apresiasi atas upaya kerja keras pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu di bawah kendali Hadiyanto SH sebagai Kepala Kejaksaan,” ujarnya.
Meski sudah dua yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun Robi sapaan akrabnya meyakini ada tersangka lain selain dua orang tersangka yang sudah ditetapkan.
“Saya yakin kalau 2.6 Miliar lebih itu tidak mungkin cuma dua orang itu. Masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab,” katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Satu Pejabat Pemkot Kotamobagu Sebagai Tersangka
Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Kotamobagu sudah menetapkan dua tersangka. Yaitu Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Herman Aray dan Stevi Iskandar selaku kontraktor.
“Optimis, secara bertahap pengembangan dan penyelidikan akan terus dilakukan, mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka lain. Sekali lagi, ini suatu prestasi yang luar biasa karena Kejaksaan mampu mengungkap. Padahal kasus tersebut sudah sejak 2016 lalu,” ungkapnya.
Upaya Kejaksaan Negeri Kotamoagu untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pasar yang ada di Kelurahan Genggulang Kotamobagu Utara itu, boleh dibilang mulus.
Sebab beberapa kali terjadi pergantian posisi Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, baru kali ini kasus tersebut mampu diungkap dan langsung menetapkan tersangkanya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan penyidik, pengungkapan kasus tersebut, atas laporan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto mengaku sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Menurut mantan penyidik KPK itu, penyelidikan masih terus akan dilakukan.
“Untuk sementara, dalam kasus dugaan korupsi ini, masih dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)