TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mulai akan membahas Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu dibeberkan lewat masa persidangan tahun 2020, yang dilaksanakan Rabu 15 Januari 2020.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Syarifuddin J. Mokodongan, dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, unsur Forkopimda, dan para pejabat tinggi Pratama Kota Kotamobagu dan para ASN.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel menjelaskan, Enam Ranperda inisiatif DPRD yang diajukan itu disetujui Walikota. Yakni Ranperda Kelembagaan Adat, Ranperda Retribusi Penjualan Bibit dan Benih Tanaman, Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Perubahan Kedua Atas Perda nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.
“Alhamdulilah Enam Ranperda itu disetujui pihak eksekutif,” ucap Polisi Partai Amanat Nasional ini.
Selain Enam Ranperda inisiatif, juga dirangkaikan tahap II persetujuan bersama Walikota dan pimpinan DPRD untuk Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan membacakan tanggapan tertulis Walikota, menyampaikan enam Ranperda merupakan langkah maju dan nyata dalam kebersamaan antara legislatif-eksekutif dalam memajukan daerah, khususnya lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan halnya Ranperda Kelembagaan Adat, sambungnya, merupakan penunjang bagi pemerintah untuk melestarikan budaya lewat lembaga adat.
“Pihak eksekutif menerima enam Ranperda yang diajukan DPRD untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” pungkas Wawali.
Sementara terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang merupakan usul eksekutif disetujui seluruh fraksi yang ada di DPRD. Yakni FPDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Fraksi Partai Demokrat.
Sebelum ditutup, dilakukan penanda tanganan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012, oleh Syarifuddin Mokodongan, dan Herdy Korompot dan Nayodo Koerniawan, mewakili Walikota. (*)