TOTABUAN.CO — Hukuman mati terpidana kasus narkoba di Indonesia mendapat kecaman dari berbagai pihak internasional. Mereka menilai hukuman mati ini tidak akan memberikan efek jera pelaku narkoba lainnya.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sependapat dengan hal tersebut. Karena, MUI yakin betul hukuman mati kepada terpidana kasus gembong narkoba dapat menimbulkan efek jera.
“Saya tidak yakin itu (hukuman mati tidak timbulkan efek jera), dalam waktu panjang saya yakin akan ada efek,” kata Wakil Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, pandangan yang muncul di publik terkait hukuman mati saat ini karena selama ini pelaku kasus narkoba masih kurang diberikan tindak tegas. Bahkan, terpidana mati kasus narkoba pun bisa diberikan pengampunan atau pengurangan hukuman oleh pemerintah.
“Pada saat ini tidak berdampak karena hukuman mati belum dijalankan dengan benar hukumannya. Malah ada yang telah ditetapkan hukuman mati menjadi hanya 25 tahun,” pungkas dia.
Karena itu, MUI mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia saat ini khususnya Presiden Joko Widodo yang dengan tegas menolak pengampunan atau pengurangan hukuman bagi terpidana mati khususnya terpidana kasus narkoba.
“Kita mengapresiasi pemerintah menolak grasi para terpidana mati,” kata dia.
sumber : metrotvnews.com