TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sebelas partai politik (parpol) yang ada di Kotamobagu yakni Golkar, PAN, PKS, PPRN, Demokrat, PKB, PDP, Nasdem, PPP, PBR dan PDIP terancam kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penggunaan dana Bantuan Parpol (Banpol) yang tertata di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 lalu.
Di mana dana Banpol itu jadi temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan tahun 2013. Temuan itu ditenggarai karena parpol tidak memiliki bukti-bukti penggunaan anggaran, termasuk tidak mematuhi berbagai aturan penggunaan dana bantuan yang diberikan pemerintah, kata sejumlah sumber di gedung DPRD Kotamobagu.
Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbapol) Gunawan Damopolii dikonfirmasi tak memberi jawaban lugas. Dia hanya menyentil adanya Laporan Pertanggungjawaban (LKJ) parpol tak memenuhi standar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2004 dan perubahan Permendagri Nomor 26 Tahun 2013.
Dengan adanya hasil audit BPK tersebut kata Gunawan, pihaknya segera mencairkan banpol untuk parpol pemilik kursi parlemen priode 2014 – 2019.“Segera kita lakukan koordinasi dengan parpol-parpol,” ujarnya.
Terpisah, sekretaris PKS Kadir Rumoroy membantah LPJ yang dimasukan tidak sesuai aturan. “Semua kita laporkan berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya. (Has)