• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Yusril : Pembelian Surat Undangan Pemilih adalah Pidana Pemilu

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Nasional, Politik, Terkini
0
Yusril : Pembelian Surat Undangan Pemilih adalah Pidana Pemilu

Yusril Ihza Mahendra

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

TOTABUAN.co Jakarta—Beredarnya kabar Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tidak hadir menjadi saksi ahli ternyata tidak benar.  Hari ini, mantan Mentri kementrian hukum dan HAM era Gusdur itu menjadi saksi ahli di sidang gugatan Pilkada Kotamobagu, Sulawesi Utara.

“Kami mengajukan Yusril sebagai saksi ahli” ujar Baginda Siregar, kuasa hukum pasangan calon Nurdin Makalalag dan Sahat Robert Siagian kepada media, di Jakarta,Rabu 17 Juli 2013 seperti yang dilansir menits.com.

Di persidangan yang di mulai pukul 14.00 WIB, Yusril menerangkan perbuatan membeli surat undangan pemilih adalah perbuatan melawan hukum dan masuk kategori pidana.

” Pembelian surat undangan adalah tindak pidana pemilu, perbuatan ini masuk dalam ranah umum, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.Tapi apabila ada fakta- fakta tentang tindak pidana pemilu yang diungkap di persidangan dan fakta tersebut mempengaruhi hasil pemilu, maka itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi”, jelas Yusril.

Pakar Hukum ini juga menerangkan sebelumnya telah ada tentang tindak pidana pemilu yang terjadi di Irian Barat yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht ).

“Sudah ada putusan tentang pidana pemilu, dimana seluruh anggota KPUD dipidana” pungkas Yusril

 

 

Sumber Menits.com

Editor Hasdy Fattah

 

 

Tags: benarberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimdjelantik mokodompitDjelasgoogle trendskotamobaguMahkamah konstitusiMKNurdin MakalalagpemilupidanapilwakoProvinsi Bolmong RayaRobert SiagianRustam SimbalasidangYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Anak Buah Bongkar Borok Ka Distakot Kotamobagu di MK

Next Post

Sekretaris PP dan KB Pemkab Bolmong Tewas Lakalantas

Next Post
Sekretaris PP dan KB Pemkab Bolmong Tewas Lakalantas

Sekretaris PP dan KB Pemkab Bolmong Tewas Lakalantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.