TOTABUAN.co Jakarta—Beredarnya kabar Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tidak hadir menjadi saksi ahli ternyata tidak benar. Hari ini, mantan Mentri kementrian hukum dan HAM era Gusdur itu menjadi saksi ahli di sidang gugatan Pilkada Kotamobagu, Sulawesi Utara.
“Kami mengajukan Yusril sebagai saksi ahli” ujar Baginda Siregar, kuasa hukum pasangan calon Nurdin Makalalag dan Sahat Robert Siagian kepada media, di Jakarta,Rabu 17 Juli 2013 seperti yang dilansir menits.com.
Di persidangan yang di mulai pukul 14.00 WIB, Yusril menerangkan perbuatan membeli surat undangan pemilih adalah perbuatan melawan hukum dan masuk kategori pidana.
” Pembelian surat undangan adalah tindak pidana pemilu, perbuatan ini masuk dalam ranah umum, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.Tapi apabila ada fakta- fakta tentang tindak pidana pemilu yang diungkap di persidangan dan fakta tersebut mempengaruhi hasil pemilu, maka itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi”, jelas Yusril.
Pakar Hukum ini juga menerangkan sebelumnya telah ada tentang tindak pidana pemilu yang terjadi di Irian Barat yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht ).
“Sudah ada putusan tentang pidana pemilu, dimana seluruh anggota KPUD dipidana” pungkas Yusril
Sumber Menits.com
Editor Hasdy Fattah