TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Asisten I Pemkot Kotamobagu Dolly Zulhadji dikabarkan di nonjobkan dari kursi jabatannya. Terhitung 17 oktober, posisinya digantikan Gunawan Damopolii sebagai pelaksana tugas (Plt).
Meski berulang kali disampaikan walikota Tatong Bara soal rolling masih akan melihat program 100 hari kerja, namun buktinya posisi Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan itu, telah diganti.
“Ya, saya menerima surat perintah tugas dari Walikota terhitung 17 Oktober 2013 sebagai Pelaksana Tugas Asisten I,” katanya Gunawan saat dihubungi Rabu (30/10).
Pencopotan Dolly dari posisinta, dilakukan pada saat dirinya sedang mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan (Diklat Pim) II di Makassar.
Selain Dolly, ada pula dua pejabat eselon II yang ikut dalam Pim II. Mereka adalah Ahmad Zulfi Mokodompit sebagai Kepala Bappeda dan Hi Hamzah Kastur sebagai Kepala Disperindagkop-PM.
Namun, kursi Kepala Bappeda yang sementara waktu ini kosong, dipercayakan kepada Gulimat Azis Mokoginta. Begitu pula kursi Kepala Disperindagkop-PM, terhitung 23 September 2013 atau tepat sehari setelah TB-JaDi dilantik sebagai walikota, posisi itu dipegang Mohamad Hardi Mokodompit.
Terdapat perbedaan perlakuan antara Gulimat Mokoginta dan Hardi Mokodompit, dengan Gunawan Damopolii. Pasalnya, Gulimat sebagai Kepala Bappeda dan Hardi selaku Kepala Disperindagkop duduk di kursi itu hanya sebatas Pelaksana Harian (Plh), sementara Gunawan “lebih tinggi” setingkat statusnya, yakni pelaksana tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kotamobagu, Nasrun Gilalom yang dikonfirmasi terpisah, terkesan tak berani memastikan apakah surat perintah tugas yang dipegang Gunawan adalah Plh atau Plt.
Menurut Nasrun, bahwa Plh maupun Plt posisinya sama. “Dua-duanya sama, karena pejabat definitifnya sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang lumayan panjang,” ujarnya.
Meski Kepala BKDD Kotamobagu mengatakan sama antara Plh dan Plt, namun kenyataannya hal itu terdapat perbedaan mencolok. Hakekatnya, dalam organisasi pemerintahan, seseorang akan ditunjuk sebagai Plh manakala pejabat definitif berhalangan sementara. Misalnya, sakit, cuti, naik haji atau mengikuti Diklat Pim II –seperti yang saat ini diikuti Dolly Zulhadji, Ahmad Zulfi serta Hamzah Kastur.
Sedangkan seorang birokrat akan diserahi tanggung jawab selaku Plt, apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap atau belum ada sama sekali. Halangan tetap itu, contohnya pensiun atau terjerat kasus hukum.
Editor Hasdy Fattah