Badan pengendali narkoba PBB dengan keras mengecam undang-undang di Uruguay yang mensahkan penggunaan kanabis.
Undang-undang tersebut, menurut Badan Pengawas Narkotika Internasional, INCB, merupakan pelanggaran total atas traktat pengendalian obat terlarang yang sudah diterima oleh Uruguay.
INCB mendesak agar negara itu tetap mematuhi undang-undang internasional yang membatasai penggunaan marijuana atau ganja untuk tujuan kesehatan dan ilimiah.
Berdasarkan Klik undang-undang yang sudah disahkanKlik DPR Uruguay, maka pemerintah akan mengatur penanaman, penjualan, dan pembelian marijuana. Namun hanya pemerintah yang diperkenankan untuk menjualnya.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan beberapa jam setelah UU disahkan, INCB menyebutkan bahwa langkah itu akan memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan rakyat Uruguay.
INCB merupakan sebuah badan independen yang didirkan PBB untuk mengawasi kepatuhan negara-negara di dunia dalam menerapkan traktat internasional tentang obat terlarang.
Ditambahkan pula UU akan menghambat upaya pencegahan penyalahgunaan ganja di kalangan kaum muda.
Walau sudah disahkan DPR, UU tersebut masih harus disahkan oleh Senat, yang diperkirakan akan mendukungnya karena dikuasai kubu pemerintah sayap kiri.
Di tingkat DPR, RUU tersebut disetujui 50 dari 96 orang anggota parlemen setelah perdebatan panjang selama 13 jam.
Penggunaan marijuana meningkat dua kali lipat di Uruguay pada tahun lalu dengan perkiraan 22 ton diperjualbelikan dalam setahun, berdasarkan data Komite Nasional Obat Terlarang Uruguay.
Pendukung UU berpendapat penjualan ganja di bawah pengawasan pemerintah akan membuat para pengedar narkoba tidak akan mendapat keuntungan lagi dan sekaligus mendorong para pecandu beralih dari obat bius yang lebih berat.
Sumber: bbcindonesia.com