TOTABUAN.CO MANADO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Manado melakukan pertemuan dengan Pemkab Gorontalu Utara Jumat 1 April 2022.
Pada pertemuan itu, dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu didampingi Distransnaker Kabupaten Gorontalo Utara Felmy Ahmad Biahimo Amu.
Pertemuan itu, Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag menyampaikan perihal peluang kerja ke luar negeri di beberapa Negara di Asia dan Eropa. Selain itu Hendra menyampaikan, amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pasal 41.
Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menyambut baik silaturahmi ini dan sepakat untuk menandatangani perjanjian kesepakatan dengan BP2MI dalam waktu dekat.
Thariq mengatakan, akan menganggarkan dana pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesial (CPMI) asal Gorontalo Utara pada APBD tahun depan.
“Program penempatan CPMI ke Jepang merupakan program yang sangat bermanfaat bagi daerah Gorontalo Utara karena selain dapat membantu menambah penghasilan daerah, program ini juga pastinya akan membantu mengurangi tingkat pengangguran di daerah kami.” jelas Thariq.
“Pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota,” tandasnya.
Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag mengatakan, peluang kerja ini sepatutnya dimanfaatkan oleh putra daerah karena dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Gorontalo Utara dan dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui remitansi yang akan dikirimkan oleh para pekerja migran ini nanti.
Salah satu negara yang membuka peluang kerja kata Hendra, adalah Jepang dimana persyaratan utama untuk bekerja disana adalah minimal berusia 18 tahun, pendidikan minimal SMA/SMK, wajib memiliki kemampuan berbahasa Jepang setara N4 dan memiliki skill care worker atau perawat lansia.
Hendra menuturkan, bahwa gaji yang akan didapat oleh CPMI yang bekerja ke Jepang sebagai Care Worker cukup menggiurkan.
“Gajinya termasuk besar karena di sesuaikan dengan UMR warga Jepang yaitu disekitaran angka Rp. 20 jutaan/bulan. Dengan gaji sebesar ini, CPMI yang bekerja pastinya akan dapat mensejahterakan ekonomi keluarganya di tanah air serta membantu meningkatkan perekonomian daerah asalnya juga,” kata Hendra.
Hendra juga turut mensosialisasikan perihal tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang tercantum dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Karena itu UPT BP2MI Manado mengadakan dialog dengan Wabup Gorut agar dapat memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bagi calon pekerja asal daerahnya sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU nomor 18 tahun 2017 karena pelatihan bahasa dan skill sebagai salah satu syarat bekerja ke luar negeri membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” jelas Hendra. (*)