TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pasca ditolaknya gugatan DPD II PAN Kotamobagu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selasa (01/10) sama sekali tak membuat Partai Amanat Nasional (PAN) di Kotamobagu kuatir.
“ Tidak ada yang kuatir. Itu hak demokrasi setiap orang. Dan masing-masing kita punya daya pesona dimasyarakat,”kata Ketua DPW PAN Sulut Ir Tatong Bara saat diwawancarai usai sidang paripurna LKPD rabu (02/10) di kantor DPRD Kotamobagu.
Sebagai perserta pemilu 2014 baik penyelangara, itu semua diuji apakah benar menjalankan aturan atau tidak. Agar supaya pada Pemilu 2014 penilaian masyarakat, kita sedang menjalanakan aturan termasuk KPU apakah sesuai dengan aturan atau atau ada kekeliruan ujarnya.
Dalam sidang putusan gugatan di DKPP, akhirnya gugatan yang dilayangkan DPD II PAN Kotambagu ditolak terkait lolosnya nama mantan walikota Djelantik Mokodompit pada pemilihan legilslatif (Pilcaleg) 2014 mendatang.
DKPP menilai apa yang dilakukan teradu dala hal ini KPUD sudah benar. Soal keabsahan pengunduran diri Djelantik Mokodompit, menurut DKPP, adalah hak konstitusional Partai Golkar sesuai dengan mekanisme internal. Dalam surat DPP Partai Golkar, Nomor: B-377/GOLKAR/IX/2013, tanggal 18 September 2013, menegaskan pengajuan Partai Golkar atas nama Djelantik Mokodompit, adalah sah.
“Soal proses pengunduran diri yang sedang berproses di DPRD Kota Kotamobagu dan di Pemerintahan, bukan kewenangan para Teradu untuk menilai hal tersebut. Dengan demikian Para Teradu telah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 4 huruf k, Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013,” seperti yang dikutip rilis DKPP selasa (01/10).
Editor Hasdy Fattah