TOTABUAN.CO BOLMONG– Tak lama lagi Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan menetapkan tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) di tubuh Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Kasus korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu di bagian Kesrah itu adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor petugas agama tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen mengungkapkan, bahwa proses pengungkapan kasus tersebut naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Iya kasus tersebut naik status menjadi penyidikan,” ujar Wensen.
Wensen menyebut jika kasus itu sedang bergulir di bagian Pidana Khusus atau Pidsus.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Proses penyidikan yang akan dilakukan mulai dari mencari dan mengumpulkan barang bukti, penindakan, penahanan, penyitaan, peneriksaan dan pemberkasan.
Pada pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Pidsus dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembayaran honor petugas agama di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Institusi pimpinan Kejari Elwin Agustian Khahar itu, menyasar para staf untuk memeriksa tiga staf yang bertugas di bagian Kesra.
Ketiga staf itu yang menangani verifikasi berkas administrasi para tokoh agama penerima honor.
Dengan demikian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terkasis kasus ini sudah ada enam orang. Termasuk Kepala Bagian Kesra Rukman Korompot.
Rukman diperiksa bersama dua ASN lainnya yakni Bendahara Setda Nur Alam dan Bendahara Pembantu
Nentiana Bolota. (*)