• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Teken Gaji ke-13 Pegawai Negara

redaksi by redaksi
2 Juli 2013
in Nasional, Terkini
0

PNS Kotamobagu saat mengikuti apel | totabuan.co

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PNS Kotamobagu saat mengikuti apel | totabuan.co
PNS Kotamobagu saat mengikuti apel | totabuan.co

TOTABUAN.co, Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2013 tentan Pemberian Gaji atau Pensiun atau Tunjangan ketigabelas tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan.

PP itu efektif sejak penandatanganan pada 20 Juni 2013 lalu.

Dalam PP tersebut sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (1/7), disebutkan yang dimaksud dengan pegawai negeri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian serta para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakilnya, ketua, wakil ketua.

Selain itu, termasuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua dan wakil ketua serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA), hakim di peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim untuk tugas peradilan.

Selain itu termasuk pula ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan pajak, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua dan wakil ketua serta anggota Komisi Yudisial (KY), menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan RI baik duta besar maupun duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil, bupati dan walikota serta para wakilnya.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Sementara untuk penerima pensiun antara lain, pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak penerima pensiun dan penerima pensiun orangtua dari pegawai negeri sipil yang tewas.

Untuk penerima tunjangan yakni veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan di atas, serta penerima tunjangan bekas tentara KNIL dan penerima tunjangan orang bagi anggota TNI/Polri.

sumber: beritasatu.com

Tags: beritaberita onlinebmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimgaji 13indonesiainformasikabarkotamobagumanadoPensiunperaturan pemerintahSulawesi Utarasuluttotabuan
Previous Post

Tabrakan Maut Terjadi di Ruas Jalan Bangunan Wuwuk

Next Post

Pecahkan Rekor Dunia, 6.000 Warga Bermain Angklung di China

Next Post
Pecahkan Rekor Dunia, 6.000 Warga Bermain Angklung di China

Pecahkan Rekor Dunia, 6.000 Warga Bermain Angklung di China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.