TOTABUAN.co, Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2013 tentan Pemberian Gaji atau Pensiun atau Tunjangan ketigabelas tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan.
PP itu efektif sejak penandatanganan pada 20 Juni 2013 lalu.
Dalam PP tersebut sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (1/7), disebutkan yang dimaksud dengan pegawai negeri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian serta para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakilnya, ketua, wakil ketua.
Selain itu, termasuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua dan wakil ketua serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA), hakim di peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim untuk tugas peradilan.
Selain itu termasuk pula ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan pajak, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua dan wakil ketua serta anggota Komisi Yudisial (KY), menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan RI baik duta besar maupun duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil, bupati dan walikota serta para wakilnya.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Sementara untuk penerima pensiun antara lain, pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak penerima pensiun dan penerima pensiun orangtua dari pegawai negeri sipil yang tewas.
Untuk penerima tunjangan yakni veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan di atas, serta penerima tunjangan bekas tentara KNIL dan penerima tunjangan orang bagi anggota TNI/Polri.
sumber: beritasatu.com