• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pakar Tata Negara Bilang HD-FL Cari-Cari Kesalahan

redaksi by redaksi
7 Juni 2013
in Berita Utama, Bolmut, Etalase, Politik, Terkini
0
Pakar Tata Negara Bilang HD-FL Cari-Cari Kesalahan

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra (kiri) dan Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan saat memberi ketarangan di MK | foto: humas MK

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra (kiri) dan Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan saat memberi ketarangan di MK | foto: humas MK
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra (kiri) dan Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan saat memberi ketarangan di MK | foto: humas MK

JAKARTA (totabuan.co) — Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada  Rabu (5/6) di Gedung MK. Perkara dengan Nomor 56/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon Hamdan Datunsolang dan Farid Lauma.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva tersebut. Pihak Terkait menghadirkan Ahli Pemohon, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. Dalam keterangannya, Saldi menjelaskan bahwa Pemohon terlihat mencari kesalahan dengan memaksakan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan tersistematis yang didalilkan dilakukan oleh Pihak Terkait. Selain itu, yang seharusnya lebih mudah menggerakkan dan mengendalikan massa adalah pasanganincumbent.

“Pemohon sebagai incumbent memiliki peluang lebih besar untuk menggerakan dan mengendalikan jajarannya untuk memilih dirinya sebagai pemenang dalam Pemilukada Kabupaten Bolang Mongondoow Utara Tahun 2013 – 2018,” paparnya.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh Sulistiowaty selaku kuasa hukum, mendalilkan adanya ketidaknetralan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam penyelenggaraan Pemilukada Kab. Bolaang Mongondow utara. Beberapa pelanggaran yang dilakukan Termohon, di antaranya sejak awal pendaftaran, Termohon sudah tidak netral karena meloloskan Pasangan Nomor Urut 1 yang harusnya tidak lolos.

Pasangan Pemilukada Bolaang Mongondow Utara Nomor Urut 1 Depri Pontoh-Suriansyah mempunyai temuan yang merugikan keuangan negara berdasar hasil pemeriksaan BPK RI. Pasangan Nomor Urut 1 mempunyai TGR (Tagihan Ganti Rugi) sebesar Rp227.247.115,00. Tagihan sebesar itu terbagi pada tahun 2010 sebesar  Rp140.632.500,00 dan pada tahun 2011 sebesar Rp86.614.615,00.

Sulistiowaty menjelaskan dengan adanya tagihan ganti rugi tersebut, harusnya  pasangan calon dinyatakan tidak lolos menjadi pasangan calon  bupati dan wakil bupati karena pada saat harusnya tidak mempunyai  posisi yang merugikan keuangan negara. Namun sampai dengan pendaftaran pasangan calon belum tuntas tagihan ganti rugi kepada  negara. (Lulu Anjarsari/mh)

[HAS/mahkamahkonstitusi.go.id]

Tags: berita totabuanbmrboganiBolaang Mongondow Rayabolaang mongondow utarabolmongBolmutbolselboltimDepri PontohDP-syahHamdan Datunsolang.Farid LaumaHD-FLindonesiakotamobagumanadoMKpakar hukum tata negarasengketa pilkada bolmutSulawesi UtarasulutSuriansyah Korompot
Previous Post

Plh Walikota Kotamobagu Mustafa Limbalo Kaget Dijemput Massa Kandidat

Next Post

DPRD Kotamobagu Sukses Gelar Paripurna Visi Misi Kandidat Pilwako

Next Post
DPRD Kotamobagu Sukses Gelar Paripurna Visi Misi Kandidat Pilwako

DPRD Kotamobagu Sukses Gelar Paripurna Visi Misi Kandidat Pilwako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ternyata Ini Nama Perusahan Pelaku PETI  di Perkebunan Oboy
Bolmong

Ternyata Ini Nama Perusahan Pelaku PETI di Perkebunan Oboy

by Redaksi
16 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Aktivitas Pertambanhan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Oboy Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Yusra – Don Siapkan 8000 Paket Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Siswa Kurang Mampu

Yusra – Don Siapkan 8000 Paket Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Siswa Kurang Mampu

16 Juli 2025
GPM di Lolak, Tiga Ton Beras SPHP Ludes Terjual Hanya Waktu Dua Jam

GPM di Lolak, Tiga Ton Beras SPHP Ludes Terjual Hanya Waktu Dua Jam

16 Juli 2025
Pemkab Bolmong Terima Barang Milik Negara 23 M dari Kementerian PUPR

Pemkab Bolmong Terima Barang Milik Negara 23 M dari Kementerian PUPR

16 Juli 2025
Lantik Putra BMR Sebagai Sekprov, Yusra – Dony:  Terima Kasih Pak Gubernur 

Lantik Putra BMR Sebagai Sekprov, Yusra – Dony:  Terima Kasih Pak Gubernur 

16 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.